Home > Berita > Inhil

"Pejabat Kecamatan Janganlah Ditunjuk Jadi Plt Kades…"

Pejabat Kecamatan Janganlah Ditunjuk Jadi Plt Kades…

Ilustrasi/Plt kepala desa.

Senin, 29 Februari 2016 08:16 WIB
Advertorial
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H Yusuf Said meminta dengan tegas agar pemkab setempat tidak menetapkan pejabat struktural kecamatan sebagai pelaksana tugas (plt) kepala desa. "Sesuai dengan kesepakatan yang telah kita buat bersama, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku instansi terkait, jangan menggunakan pejabat struktural kecamatan untuk pelaksanaan tugas kades yang desanya sedang dan akan melakukan pemilihan, " ungkap Yusuf Said di Tembilahan.

Permintaan tersebut disampaikan kata Yusuf Said adalah karena banyak pejabat struktural kecamatan yang menjabat pelaksana tugas kepala desa, sehingga banyak tugas di kecamatan yang tidak terlaksana.

"Akibat dari pemakaian pejabat struktural kecamatan ini, pelayanan di kecamatan jadi terganggu," papar Politisi Partai Golkar Inhil itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Inhil, Muhibbudin mengaku akan mengkoordinasikan dengan camat selaku pihak yang mengusulkan personil personel yang akan menjadi pelaksana tugas kades. "Akan kita koordinasi dengan camat selaku pihak terkait," ujarnya. (adv/dewan/suf)

Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww