Gelapkan 6 Ton Pupuk Bersubsidi, Kakek 70 Tahun Diciduk Polisi di Pelalawan
Tim opsnal Polsek Bandar Seikijang menyita pupuk bersubsidi dari gudang milik H di Jalan lintas Timur Desa Lubuk Ogung, Bandar Sekijang. |
Minggu, 28 Februari 2016 22:29 WIB
PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com - Ada-ada saja cara yang dilakukan pengusaha nakal dalam meraup keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat. Seperti yang dilakukan pengusaha pupuk di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau, Jumat (26/2/2016) pekan lalu.
Pengusaha sekaligus pemilik gudang pupuk berinisial H diamankan Polsek Bandar Seikijang lantaran menggelapkan pupuk bersubsidi. Kakek berusia 70 tahun itu terpaksa dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim opsnal polsek menangkap H digudang miliknya di Jalan lintas Timur Desa Lubuk Ogung, Bandar Sekijang."Pelaku terbukti menjual pupuk bersubsidi kepada orang yang bukan peruntukannya. Kurang lebih sebanyak 6 ton," ujar Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Adi Pranyoto, melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, Minggu (28/2).Pengungkapan kasus penggelapan pupuk bersubsidi itu bermula ketika tim Opsnal Polsek Bandar Seikijang mencium adanya aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi di gudang milik tersangka H.***