Home > Berita > Dumai

Kepala Lena Dibenturkan ke Dinding, Kaki dan Tangannya Diikat, Kepalanya Dibungkus Karung

Kepala Lena Dibenturkan ke Dinding, Kaki dan Tangannya Diikat, Kepalanya Dibungkus Karung

Tersangka pelaku yang ditangkap di Bengkulu, Jumat (26/2) tiba di Mapolres Dumai.

Sabtu, 27 Februari 2016 07:57 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com - Terungkap kini betapa sadisnya pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Jalan Meranti Darat, Dumai. Setelah  kepala korban dibenturkan ke dinding, pelaku mengikat kaki dan tangan korban. Bahkan ketika mayatnya ditemukan, kepalanya juga sudah dibungkus karung.

Perlakuan sadis ini terungkap dari pengakuan tersangka IG, sang pelaku kejahatan yang menghebohkan Dumai itu beberapa waktu lalu. IG tiba Dumai, Jumat (26/2) sekitar pukul 10.30WIB.

Saat tiba di Mapolres Dumai, tersangka IG (23) langsung di gelandang ke ruangan Reskrim. Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Dumai dibantu oleh Polsek Gading Campaka Polda Bengkulu di Jalan Sadang, Lingkar Barat Bengkulu, Rabu (24/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki mengatakan, pelaku yang telah mereka amankan itu, pada pemeriksaan sementara, mengaku melakukan pembunuhan itu bersama ibu angkatnya RS (65), dengan motif mengambil motor korban.

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, setelah membenturkan kepala korban ke dinding dan mengikat kaki dan tangan korban, IG mengaku diajak ibu angkatnya mengambil motor dari korban untuk dibawa pulang ke Bengkulu.

Alasanya agar mereka bisa pulang ke Bengkulu. Saat ditanya, pelaku tidak mengakui ada hubungan spesial dengan korban.

Namun ibu angkat tersangka RS diketahui sudah meninggal dunia karena sakit beberapa hari yang lalu.

“Kita sudah turunkan anggota untuk memastikan kebenarannya, dan RS (ibu angkat tersangka, red) ternyata sudah meninggal di Tanah Tua, Tapsel dan dimakamkan warga di sana,” ujar Herfio Zaki.

Barang bukti berupa sepeda motor korban dititipkannya di Tanah Tua tempat ibu angkat di Tapsel, lalu dia berangkat ke Bengkulu.

Untuk selanjutnya tersangka akan dilidik dan terus dikembangkan motif yang dilakukan. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dan dijerat dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis yang kedua tangan dan kaki korbannya terikat dan kepala diselubungi karung dan mayatnya ditemukan warga di Jalan Meranti Darat, Dumai, ternyata gadis lajang. Korban ditemukan tewas tertelentang di kamar mandi. Kedua tangan dan kakinya diikat, kepalanya dibungkus dengan karung warna merah. Peristiwa menggemparkan itu terjadi Selasa (16/2).

Korban bernama Mardalena (33) adalah warga Jalan Tunas Muda Kelurahan Bukit Datuk, Kecamata Dumai Selatan. Kerap disapa dengan nama Lena, korban merupakan anak ke 7 dari 11 bersaudara, putri pasangan ibu Hj Nurmiah dan Alm H Hasan, warga Jalan Tunas Muda.

Korban sebelumnya telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pekanbaru untuk diotopsi dan penyidikan. Setelah di otopsi dan diketahui identitas korban merupakan warga Dumai, Kamis (18/2) sekira pukul 07.30 WIB Satuan Reserse Kriminal (Reskrim Polres Dumai) sudah menyerahkan korban kepada pihak keluarga. Jasad korban lalu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Jakolin, Bukit Datuk Lama.(rp)

(Wawan Setiawan)
Kategori : Dumai, Hukrim
Sumber:Riaupos.co
wwwwww