DKPP Berhentikan Rudi Iskandar Zulkarnain sebagai Anggota Panwaslu Bengkalis

DKPP Berhentikan Rudi Iskandar Zulkarnain sebagai Anggota Panwaslu Bengkalis

Ilustrasi/DKPP.

Rabu, 24 Februari 2016 18:38 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap tiga anggota penyelenggara pemilu. Ketiganya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan melanggar asas penyelenggara pemilu. "Teradu terbukti melakukan pelanggaran etik. Tindakan yang tidak hanya mencederai etika tapi melanggar asas penyelenggaraan pemilu,” kata Majelis Hakim Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam pembacaan putusan di ruang sidang DKPP (24/2/2016).

Adapun tiga teradu yang diberhentikan tetap adalah Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bengkalis Rudi Iskandar Zulkarnain, staf Panwas Gorontalo dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindang Barang Cianjur Jawa Barat.

Terhadap Anggota Panwaslu Bengkalis, teradu dinilai melanggar Pasal 7 huruf a dan Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Rudi menyalahgunakan mobil dinas Panwas Bengkalis dengan meminjamkannya untuk kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.

Selain itu, Ia juga telah delapan kali tidak mengikuti rapat pleno. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas, ia juga sering mengambil keputusan sendiri sehingga pengambilan keputusan colective collegial tidak bisa dijalankan.

Sementara ketua PPK Sindang Barang dianggap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan dengan mengarahkan dukungan dari sanak saudaranya hadir ke-TPS untuk mendukung calon tertentu. Karena masa jabatan teradu sudah habis pasca pembacaan putusan, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi menjadi penyelenggara.

Seluruh putusan secara resmi telah berlaku sejak dibacakan. Hari ini, DKPP membacakan putusan untuk 20 perkara dugaan pelanggaraan etik. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan masih ada 27 putusan yang akan dilanjutkan pembacaaannya. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Bengkalis, Politik
Sumber:Rumahpemilu.org
wwwwww