Home > Berita > Riau

Wah Gawat... Pupuk Bersubsidi Dioplos di Sumut, Dijual ke Riau, Pelaku Tertangkap di Medan

Wah Gawat... Pupuk Bersubsidi Dioplos di Sumut, Dijual ke Riau, Pelaku Tertangkap di Medan

Polisi memeriksa pupuk bersubsidi hasil sitaan.

Selasa, 23 Februari 2016 21:22 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus seorang pelaku pengoplos pupuk subsidi pemerintah dari Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (23/2).

Tersangka berisial M (48) itu, diamankan polisi bersama dengan belasan karyawannya. Polisi juga mengamankan 64 ton pupuk jenis Urea dan truk yang digunakan mengangkut pupuk untuk dijual ke Riau.

"Ada sebanyak 67 ton pupuk subsidi pemerintah yang sudah dioplos ini, sudah beredar di Medan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar.

Haydar mengatakan, para pelaku dianggap melanggar Pasal 60 UU No 12 Tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman, Jo Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI No70 Tahun 2011 SR.140/10/2011.

"Pelanggaran pasal itu tentang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya, Jo Pasal 21 ayat (1) Pasal 21 ayat (2), Pasal 30 ayat 1,2 dan 3, Jo Permen Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013," katanya.

Menurutnya, Permen Perdagangan itu tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf b UU Darurat RI No 7 Tahun 1955, Jo Perpres No 77 Tahun2005 tentang penetapan pupuk bersubsididi sebagai barang dalam pengawasan.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Beritasatu.com
wwwwww