JAKARTA, POTRETNEWS.com - Koalisi Penyelamatan Sumber Daya Alam Riau menyatakan penolakannya terhadap revisi UU KPK karena akan sama saja dengan membiarkan terjadinya korupsi dan kerusakan lingkungan hidup di provinsi tersebut. Muslim Rasyid, Koordinator Koalisi PSDA Riau, menuturkan revisi UU KPK itu tak hanya dilakukan oleh DPR dan partai politik saja, namun juga menguntungkan perusahaan yang diduga merusak hutan alam di Riau.
Dia menuturkan hasil investigasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau menemukan kerusakan hutan alam di provinsi itu diduga dilakukan oleh korporasi di sektor HTI dan perkebunan sawit."Merevisi UU KPK sama saja merusakan lingkungan hidup dan kehutanan Riau," kata Muslim dalam rilisnya, Minggu (21/2/2016).Dia menuturkan hasil suap itu terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di provinsi itu yakni kepala dinas, bupati, gubernur dan akademisi.
PSDA Riau menyebutkan kasus itu melibatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang melibatkan Rusli Zainal.Dia menegaskan hanya KPK yang berani menyelamatkan lingkungan hidup dan kehutanan baik melalui penindakan dan pencegahan. ***