Kesaksian Ibu Korban Perkosaan Paman Kandung di PN Pelalawan: 18 Tahun Silam Saya Juga Pernah ”Digituin” Abang...

Kesaksian Ibu Korban Perkosaan Paman Kandung di PN Pelalawan: 18 Tahun Silam Saya Juga Pernah ”Digituin” Abang...

Ilustrasi.

Sabtu, 13 Februari 2016 03:08 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Paman seperti apa ini yang tega memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, Siran (37), sang pelaku juga melakukan hal serupa kepada ibu korban yang merupakan saudara kandung sendiri. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan dari perkara dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Siran di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Doli Novaisal SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci menuntut terdakwa Siran dengan hukuman 16 tahun kurungan penjara. Sebab pria itu diduga telahmemperkosa keponakan kandungnya berinisial Er (15) di salah pondok yang berada di kebun sawit PT Musim Mas.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara yang dampingi dua hakim anggota, Kamis (11/2/2016) sore.

"Atas perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Doli Novaisal.

Dalam fakta persidangan, terungkap sebelum memperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki obat tidur. Lantas diajak jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan melihat korban sudah lemas, lantas terdakwa berhenti di sebuah pondok yang jauh dari pemukiman penduduk. Kejadian itu berlangsung pada awal November 2015 lalu.

Melihat kondisi korban mulai lemas, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia tega menodai anak dari adik kandungnya tersebut. Perbuatan terdakwa ini terungkap sebagaimana keterangan para saksi dan dikuatkan hasil visum dokter, bahwa korban sudah diperkosa.

Tidak hanya itu, dalam keterangan ibu korban yang diminta sebagai saksi mengatakan dirinya 18 tahun silam juga sempat diperkosa terdakwa. Namun saksi merasa ketakutan dan tidak berani melaporkan ke polisi.

Mendengar keterangan para saksi dan korban, terdakwa tidak dapat berkilah dan mengakui perbuatanya. Ia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapan atas tuntutan JPU 16 tahun penjara tersebut.

Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Kuansing, Hukrim
Sumber:Jawapos.com
wwwwww