Hadirkan dan Telaah Semua Keterangan Saksi, JPU Siapkan ”Jurus” Ungkap Kasus Kebakaran Lahan PT LIH di Pelalawan

Hadirkan dan Telaah Semua Keterangan Saksi, JPU Siapkan ”Jurus” Ungkap Kasus Kebakaran Lahan PT LIH di Pelalawan

Para saksi sidang kasus kebakaran lahan di lahan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) ketika didata majelis hakim. (foto: potretnews.com/ishar d)

Sabtu, 13 Februari 2016 13:38 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, Selasa (9/2/2016) lalu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembakaran lahan (karlahut) oleh PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) terhadap terdakwa Frans Katihotang selaku Manajer Operasional PT LIH. Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Pelalawan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci menghadirkan 5 orang saksi yang terdiri dari dua orang saksi dari masyarakat yakni Alias Untung selaku Ketua BPD Pangkalan Gondai, Ali dan Nasrul, Agus Sentosa Ginting dan Haris.

Dari 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak satu pun yang mengatakan bahwa asal api dari areal perusahaan PT LIH, akan tetapi berasal dari luar.

Bahkan untuk menjinakkan api yang berkobar di lahan seluas 500 hektar lebih itu hanya memakan waktu 24 jam. Namun jika lahannya gambut maka pemadaman sampai tuntas mencapai 4 hari.

Alias Untung dalam kesaksiannya mengatakan, PT LIH tidak membakar lahan tetapi justru tetapi lahannya ikut terbakar. Selain itu perusahaan ini adalah salah satu korporasi di Langgam yang perannya sangat besar dalam mematikan api di lahan yang terbakar.

Saksi lain, Ali dalam kesaksiannya menerangkan bahwa setelah makan siang dia mencari kayu. Saat itulah dirinya melihat gumpalan asap yang tebal. Ketika pulang ke rumah pada sore hari, persis dekat lahan PT LIH dia melihat api besar dan saya juga melihat ada orang berusaha memadamkannya. Berkat kegigihan dan keyakinan mereka dibantu oleh masyarakat setempat api besar bisa dijinakkan dalam waktu 24 jam.

”Kalau saya amati, PT LIH tidak melakukan pembakaran, tapi lahan mereka malah ikut terbakar,” katanya. Sedangkan Agus Sentosa Sembiring, mandor di PT LIH dalam keterangannya di persidangan mengatakan bahwa dia mengetahui ada api setelah naik ke menara pemantau api bersama Haris.

Setelah itu mereka berusaha memadamkan semampunya. secara manual sambil menunggu peralatan yang telah tersedia di gudang dan di barak. ”Kami memadamkan api tersebut beranggotakan 50 orang lebih yang dikirim perusahaan. Kalau untuk mematikan total api di lahan PT LIH bisa menghabiskan waktu 4hari,” beber Sembiring.

Saksi Haris mengaminkan pendapat Sembiring dan menambahkan kalau di lapangan mereka awalnya memadamkan api menggunakan ember.

Barulah sekira 30 menit kemudian, pihak perusahaan mengirimkan bantuan peralatan beserta personelnya yang berjumlah sekitar 50 orang lebih.

”Untuk memadamkan api di lahan gambut tidak semudah di lahan berbukit. Karena kalau gambut, meski di atas api sudah mati, di bagian bawah belum tentu. Tapi kalau lahan di bukit, jika di atasnya padam, di bawah juga padam. Jadi wajar kiranya dengan waktu 4 hari menuntaskan kebakaran di lahan PT LIH,” ucapnya.

Karena terbatasnya waktu, maka Majelis hakim yang dipimpin I Dewa Gede Budhi Asmara SH MH menunda sidang hingga 16 February2016, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww