Polisi Tangkap Kapal Ikan Bermuatan 8 Ton Solar Ilegal di Kepulauan Meranti

Polisi Tangkap Kapal Ikan Bermuatan 8 Ton Solar Ilegal di Kepulauan Meranti

Ilustrasi/Kapal ikan mengangkut solar ilegal.

Rabu, 10 Februari 2016 11:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Selasa (9/2/2016) siang kemarin, menggagalkan penyelundupan 8 ton solar yang diangkut menggunakan kapal ikan. Selain kapal dan muatannya, polisi juga mengamankan orang awak kapal berinisial AT dan AA. Kapal ikan pengangkut BBM jenis solar tersebut diamankan sewaktu akan bersandar di pelabuhan rakyat di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kapal ikan pengangkut 8.000 liter BBM jenis solar itu diamankan saat akan bersandar di pelabuhan rakyat. Dua orang ABK berinisial AT dan AA dibawa ke markas," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Rabu (10/2/2016).

Dikatakan Guntur, penangkapan kapal ikan bermuatan BBM Solar itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap kapal tersebut. "Saat itu AT dan AA tertangkap tangan membawa BBM jenis solar. Pengakuannya 8.000 liter solar itu mereka beli dari sebuah kapal tugboat (kapal penarik kapal tongkang, red)," ujar Guntur.

Saat ini, imbuh Guntur, AT dan AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Meranti guna penyelidikan selanjutnya untuk mengetahui kemana mereka akan menjual BBM tersebut. "AT dan AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepulauan Meranti," ujar Guntur. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Meranti
Sumber:Riaueditor.com
wwwwww