Home > Berita > Dumai

Jaksa Tuntut Para Terdakwa Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan HR Subrantas Dumai Diganjar 4 sampai 8 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Para Terdakwa Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan HR Subrantas Dumai Diganjar 4 sampai 8 Tahun Penjara

Sidang dugaan korupsi pelebaran jalan HR Subrantas Dumai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (10/2/2016).

Rabu, 10 Februari 2016 12:34 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat orang terdakwa dugaan korupsi pelebaran Jalan HR Subrantas Dumai, Riau, dituntut empat tahun hingga delapan tahun penjara. Keempatnya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah Permana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (10/2/2016). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko.

"Memberatkan, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya membacakan hal yang memberatkan para terdakwa dalam perkara ini.

Berikut masing-masing rincian tuntutan untuk keempat terdakwa, Wan Ramli, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), 8 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 116 Juta, subsider 4 tahun, 3 bulan kurungan penjara.

Elza Agusta, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, dituntut, 4 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terdakwa M. Suwanto selaku pihak kontraktor, dituntut penjara 7 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1,36 miliar.

Terdakwa Andri Sastra selaku ketua panitia penerima hasil pekerjaa, dan serah terima akhir dituntut penjara 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Dumai, Hukrim, Pekanbaru
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww