Suami Kepsek yang Dibacok Bawahannya di Ukui Kecewa dengan Dakwaan JPU, ”SMS Kasi Pidum Katanya Dikenakan Pasal 340, tapi yang Dibaca Malah 338”

Suami Kepsek yang Dibacok Bawahannya di Ukui Kecewa dengan Dakwaan JPU, ”SMS Kasi Pidum Katanya Dikenakan Pasal 340, tapi yang Dibaca Malah 338”

Korban Nova Damayanti (kiri) dan terdakwa Dasmar (kanan/tengah, ketika masih berstatus tersangka) ketika dijemput dan diamankan personel Polsek Ukui, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Selasa, 09 Februari 2016 00:33 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Pembacaan dakwaan sidang kasus pembacokan kepala sekolah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Kamis (4/2/2016) lalu. Suami korban merasa kecewa dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sri Mulyani Anom SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil PN Pelalawan I Dewa Gede Budi Dharma Asmara SH MH dan disaksikan oleh Anggota PGRI dan siswa SMK Negeri 1 Ukui.

Dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP jo 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) dan pasal 354 ayat (1).

Suami korban bermarga Lubis di ruang tunggu PN kepada wartawan mengaku kecewa dengan dakwaan JPU. Karena antara dakwaan dengan keterangan Kasi Pidum Kejari Pangkalankerinci berbeda. Data yang dikirim kasi pidum melalui SMS ke nomor telepon selulernya, pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana, red) tapi yang dibacakan justru Pasal 338 (pembunuhan langsung, seketika, tanpa rencana, red). ”Kita mau nanya juga ke JPU-nya. Karena Pasal 338 beda hukumannya dengan 340,” kata Lubis.

Sementara JPU Sri Mulyani Anom saat dijumpai wartawan mengatakan dalam membuat dakwaan tidak semudah yang dibayangkan dan banyak prosedur yang dilalui JPU.

”Setelah buat dakwaan diajukan ke kasi pidum, setelah itu naik ke kajari (kepala kejaksaan negeri). Dakwaan yang kita bacakan ini sudah disetujui oleh Kajari Pangkalankerinci. Kita menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 juncto pasal 353 ayat (2) Pasal 351 ayat (2), dan 354 ayat (2),” terangnya. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww