Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Bakal Di-SP3?

Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Bakal Di-SP3?

Ilustrasi/SPPD fiktif.

Selasa, 09 Februari 2016 20:46 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Antikorupsi Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis menduga penuntasan kasus penyimpangan SPPD di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis, Riau, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis bakal di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Direktur BAK-LIPUN Bengkalis, Abdul Rahman, kepada awak media mengatakan, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap kasus dugaan SPPD fiktif tahun 2012-2014 yang sudah masuk pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Bengkalis ini.

"Kita menduga kasus SPPD fiktif ini bakal di-SP3 karena prosesnya dinilai berlarut-larut. Janjinya penetapan tersangka dalam satu minggu, namun hampir dua bulan belum ada penetapan tersangka terhadap kasus dugaan penyimpangan SPPD fiktif tersebut," sebutnya, Selasa (9/2/2016)

Menurutnya, pada proses penanganan kasus SPPD fiktif ini, Kejari Bengkalis terkesan tertutup. Hingga kini pihaknya belum mengetahui nama-nama pejabat yang telah dilakukan pemanggilan karena kurangnya ekspose dari Kejari Bengkalis kepada publik.

"Pada kasus ini kita menilai jaksa sangat tertutup, kita tidak tahu penuntasan kasus ini prosesnya sudah sejauh mana. Yang jelas kita sedikit pesimis dengan kinerja Kejari Bengkalis," demikian penjelasannya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Bengkalis
Sumber:Riauheadline.com
wwwwww