Awal Tahun 2016, Hakim PN Pelalawan Vonis Bebas 2 Terdakwa

Awal Tahun 2016, Hakim PN Pelalawan Vonis Bebas 2 Terdakwa

Ilustrasi/Sidang di Pengadilan Negeri.

Senin, 08 Februari 2016 23:41 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan, Riau, pada awal tahun 2016 menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 terdakwa. Keduanya yakni, Sakim bin Kamin, terdakwa kasus penipuan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deby SH selama 1 tahun penjara. Namun pada 27 Januari 2016 majelis hakim yang diketuai Bangun Sagita Rambe SH menjatuh vonis bebas kepada terdakwa.

Kemudian, pada 2 Februari 2016 dengan JPU yang sama, majelis hakim yang diketuai oleh Wakil PN Pelalawan I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara SH MH menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ahmad Rojali. Sebelumnya, JPU menuntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Hakim Ketua Bangun Sagita Rambe SH sebelum membebaskan Sakim berendapat, fakta di persidangan baik keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, menurut telaah majelis hakim, unsur yang didakwakan JPU tidak terpenuhi. Maka dari itu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Sementara Wakil Ketua PN Pelalawan yang bertindak sebagai ketua pada persidangan dengan terdakwa Ahmad Rojali, I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara dalam putusannya juga membebaskan terdakwa.

Kata I Dewa Gede, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan tidak terpenuhinya unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum, maka majelis hakim harus membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU tersebut.

JPU Debi SH yang saat sidang putusan digantikan oleh Sri Mulyani Anom SH dan Julius Anthoni SH usai mendengarkan putusan sebagaimana biasa tanpa mikir menyatakan kasasi. ***

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww