Home > Berita > Dumai

Jumlah Pekerja Lokal ala Kadarnya, Tokoh Reformasi Marah dan Tuding Pertamina RU II Dumai Langgar UU Tenaga Kerja

Jumlah Pekerja Lokal ala Kadarnya, Tokoh Reformasi Marah dan Tuding Pertamina RU II Dumai Langgar UU Tenaga Kerja

Ilustrasi/Pertamina RU II Dumai.

Senin, 01 Februari 2016 13:17 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.  Pasalnya, dalam proyek pemeliharaan kilang atau Turn Around (TA), komposisi tenaga kerja lokal hanya 2.884 orang atau 48,39 persen.

Hal ini tentu sangat jauh dari harapan yang tertera di dalam Perda Nomor 10, berisi komposisi tenaga kerja yang boleh didatangkan dari luar daerah 30 persen dan 70 persen pekerja lokal. Demikian disampaikan Ketua Gabungan Koalisi Rakyat Dumai Ir M Hasbi di Kantor Disnakertrans Dumai, Senin (1/2/2016).

Dijelaskan Hasbi, di dalam surat pelaporan program pemeliharaan kilang atau Turn Around (TA) yang ditujukan Pertamina kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai total tenaga kerja Kota Dumai hanya 2.884 orang atau 48,39 persen dari total tenaga kerja sebanyak 5.960 orang.

"Atas dasar itu kami menilai Pertamina melanggar perda tersebut dan Koalisi Rakyat Dumai berharap Disnakertrans Dumai memberikan teguran kepada Pertamina RU II Dumai," ujarnya.

Selain dinilai melanggar Perda 10 Tahun 2004 Pertamina juga dinilai mengangkangi Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2008 tentang Antarkerja Antardaerah (AKAD) Pasal 33 karena belum melaporkan seluruh tenaga kerja ke Disnakertrans Dumai.

"Di dalam Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2008 Pasal 33 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyampaikan laporan mengenai data penempatan tenaga kerja kepada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan. Namun pihak Pertamina belum melaporkan semua tenaga kerja TA," sebutnya.

Lanjutnya, dan apabila Permenakertrans tersebut dilanggar pemberi kerja dapat dikenakan sangsi administrasi oleh kepala instansi yang bertanggung jawab.

Sanksi administrasi yang dapat dikenakan adalah peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan hingga pencabutan izin atau rekomendasi.

Terakhir Hasbi mengatakan Gabungan Loalisi Rakyat Dumai Lintas LSM, SP/SB sekota Dumai akan memasukkan surat ?pengaduan kepada Gubernur Riau, DPRD Dumai, Wali Kota Dumai, DPRD Riau, dan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai.

Humas Pertamina RU II Dumai, Marlodieka saat hendak dikonfirmasi terkait berita ini tidak berada di ruang kerjanya. Menurut stafnya dia berada di Kantor Disnaker Dumai. Begitu juga kepala Kadisnakertrans Dumai, H Amiruddin saat dikonfirmasi masih ada pertemuan dengan pihak Pertamina di ruang kerjanya. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Dumai, Umum
Sumber:Halloriau.com
wwwwww