KPU Tunggu MK Putuskan Nasib 6 Wilayah di Riau yang Bersengketa Pilkada, Beberapa Jam Lagi

KPU Tunggu MK Putuskan Nasib 6 Wilayah di Riau yang Bersengketa Pilkada, Beberapa Jam Lagi

Ilustrasi majelis hakim konstitusi.

Selasa, 26 Januari 2016 11:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) 6 wilayah di Riau menunggu Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib sengketa pilkada, pada Selasa (26/1/2016) siang ini. "Siang ini sekira pukul 13.30 WIB, MK menggelar sidang putusan dismissal bagi 6 kabupaten di Riau kecuali Kabupaten Kuantan Singingi," kata Anggota KPU Riau Ilham Yasir, Selasa pagi.

Melalui putusan dismissal tersebut, imbuh Ilham, majelis hakim konstitusi akan memutuskan apakah perkara pemohon dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur.

"Kalau gugur berarti perkara selesai dan pasangan pemenang bisa ditetapkan. Selanjutnya bagi perkara yang lanjut akan ada pemeriksaan persidangan," ucap komisioner yang berlatar belakang wartawan ini.

Namun Ilham mengaku, hingga sekarang dia belum mendapatkan informasi jadwal sidang putusan dismissal gugatan Kabupaten Kuansing. "Belum ada info untuk sidang putusan Kabupaten Kuansing," jawabnya.

Berikut 6 wilayah di Riau yang akan menjalani sidang putusan dismissal pukul 13.30 WIB:

Kabupaten Pelalawan, gugatan pasangan Zukri Misran-Anas Badrun tercatat pada nomor register 9/PHP.BUP-XIV/2016. Kabupaten Indragiri Hulu, gugatan pasangan Tengku Muktharudin-Aminah tercatat pada nomor register 45/PHP.BUP-XIV/2016.

Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir, gugatan pasangan Herman Sani-Taem tercatat pada nomor register 92/PHP.BUP-XIV/2016. Kabupaten Bengkalis, gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra tercatat pada nomor register 103/PHP.BUP-XIV/2016.

Kemudian Kabupaten Rokan Hulu, gugatan pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi tercatat pada nomor register 106/PHP.BUP-XIV/2016. Kabupaten Kepulauan Meranti, gugatan pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis tercatat pada nomor register 144/PHP.BUP-XIV-2016. ***

(Mukhlis)
wwwwww