Home > Berita > Rohul

Gugatan Pilkada Serentak dari 6 Wilayah di Riau Kandas di Sidang Dismissal MK

Gugatan Pilkada Serentak dari 6 Wilayah di Riau Kandas di Sidang Dismissal MK

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi.

Selasa, 26 Januari 2016 17:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Enam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2015 dari Riau yang disidangkan Selasa (26/1/2016) ini akhirnya digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui sidang dismissal atau putusan sela, enam daerah, yakni, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Meranti, Indragiri Hulu, dan Pelalawan langsung diputuskan oleh hakim, dalam sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga sore tersebut.

"Alhamdulillah, hakim sudah memutuskan menggugurkan keenam gugatan yang disidangkan hari ini," kata salah seorang komisioner KPU Riau, Sri Rukmini, yang mengikuti jalannya sidang di MK, melalui sambungan telepon.

Saat ini, tinggal Kuantan Singingi yang belum ada dijadwalkan sidang lanjutannya. Besar kemungkinan gugatan dari Kuantan Singingi, yakni dari Indra Putra-Komperensi, akan masuk ke gugatan pokok perkara. Dan menurut Sri, pihaknya hingga saat ini terus melakukan persiapan. ***

(Akham Sophian)
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww