Home > Berita > Inhil

Kajari Tembilahan: Bukan 1 atau 2 Orang, Tersangka Korupsi Jembatan Enok Bisa Belasan Orang

Kajari Tembilahan: Bukan 1 atau 2 Orang, Tersangka Korupsi Jembatan Enok Bisa Belasan Orang

Ilustrasi.

Senin, 25 Januari 2016 06:40 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan dan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung telah melakukan penyelidikan lapangan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Enok yang menggunakan APBD Inhil dalam empat  tahun anggaran. Penyelidikan ini difasilitasi KPK. “Ini fungsi supervisi dari KPK, jadi perkara ini, selain kami difasilitasi untuk ahli ini juga di supervisi oleh KPK. Nanti jika sewaktu-waktu ada kendala kami bisa minta bantuan,” ungkap Kajari Tembilahan Lulus Mustofa di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan usai dilakukannya penyelidikan lapangan di Jembatan Enok, Kecamatan Enok, Minggu (24/1/2016).

Sementara itu menurut Lulus, lamanya pengerjaan yang memakan empat tahun anggaran ini berkemungkinan akan menimbulkan tersangka baru lagi.

“Anggaran untuk empat tahun Rp 44 miliar, mungkin bukan satu atau dua orang, mungkin belasan orang, karena ini perkara mulai 2011 sampai 2014,” jelasnya.

Untuk kerugian negara sendiri, Lulus mengatakan masih akan bersinergi lagi bersama KPK untuk mengauditnya.

“Belum kami ketahui, karena setelah pemeriksaan fisik ini harus ke auditor, nanti kami koordinasi dengan KPK juga,”ujarnya.

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditunjukan pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan Nomor : Print 09/N.4.15/FD.1/12/2015 tanggal 17 Desember menjelaskan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok," katanya.

Sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri Tembilahan telah memeriksa dan menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU) Kab. Inhil serta menyita dokumen terkait kasus tersebut, Selasa (13/1/2016) lalu. ***

(Wawan SetiawanS)
Kategori : Inhil, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww