Home > Berita > Inhu

Tiduri Gadis di Bawah Umur, Asisten PT RPJ Diburu Polisi, Begini Kronologis Kejadiannya

Tiduri Gadis di Bawah Umur, Asisten PT RPJ Diburu Polisi, Begini Kronologis Kejadiannya

Ilustrasi.

Minggu, 24 Januari 2016 08:28 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - HS (40) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukannya terhadap Melati (nama samaran) 15 tahun, warga Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau, jadi buronan polisi. Pelaku yang merupakan warga asal Sumatera Utara dan juga asisten perusahaan perkebunan PT RPJ (Runggu Prima Jaya) itu diduga melarikan diri ke daerah asalnya.

"Begitu perbuatan pelaku dilaporkan korban dan ibunya kepada Polsek batang Cenaku, pelaku langsung melarikan diri. Dan saat ini kita tengah berupaya mencari tahu keberadaan pelaku," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (23/1/2016).

Disebutkan Yarmen, kronologis kejadian itu berawal dari Melati (korban) bersama dua teman sebayanya numpang nonton televisi di barak tempat HS tinggal yang berada di areal PT RPJ.

Begitu selesai nonton, korban dan kedua temannya itu ketiduran di barak tersebut. Tiba-tiba, pelaku yang datang dari luar membangunkan korban dan mengajak masuk ke kamar miliknya, namun korban menolak.

"Mendapat tolakan korban, lalu HS menggendong korban dan membawanya masuk kedalam kamar dan secara paksa HS membuka seluruh pakaian korban. Kendati melakukan perlawanan, namun tenaganya kalah kuat dari pelaku dan berhasil menggagahinya," tutur Yarmen.

Bejadnya lagi, setelah pelaku berhasil merenggut kegadisan melati dan merasa puas, pelaku langsung meminta korban untuk keluar dari kamar itu dengan kondisi tubuhnya yang berantakan, pungkas Yarmen.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian yang dialami Melati itu yakni pada, Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 23.00 WIB silam. Dan kasus itu baru dilaporkan korban dengan didampingi ibunya pada, Jumat (22/1/2016) lalu.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Inhu, Hukrim, Peristiwa
Sumber:GoRiau.com
wwwwww