PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Abdul Gafur, Hafizul Akbar dan Edy Bacok, Rabu (20/1/2016) kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU Sri Mulyani Anom menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp5000.
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menggunakan jenis narkoba golongan I.Sebelum membacakan tuntutan, Anom menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa dan memberatkan terdakwa. Bagian yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan. terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan bahaya terhadap dirinya sendiri serta meresahkan warga sekelilingnya.Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana yang dilanggar oleh terdakwa, JPU meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp 5000. Kemudian, terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada pemandangan setelah selesainya sidang pada hari itu. Jika jamak para terdakwa banyak berdiam diri pasca-pembacaan tuntutan, terdakwa kasus ini malah mengungkapkan kegembiraan dengan melakukan selfi ria di ruang sidang.Abdul Gafur Hafizul Akbar dan Edy Bacok usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 10 bulan saat ditanya majelis hakim tidak banyak komentar. Dia hanya menjawab singkat, ”terima.”Majelis hakim yang diketuai oleh Hj Melfi Haryati SH MH usai persidangan mengatakan, apapun pasal yang diterapkan dan berapapun tuntutan yang disampaikan itu hak JPU. ***