Diduga Bersubahat Loloskan KUR Fiktif, Lima Eks Pegawai BRI Inhu Ditahan

Diduga Bersubahat Loloskan KUR Fiktif, Lima Eks Pegawai BRI Inhu Ditahan

Ilustrasi.

Kamis, 21 Januari 2016 21:48 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Lima eks pegawai BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terpaksa harus pindah dari kediamannya ke hotel prodeo alias Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat. Berdasarkan pengembangan penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri Rengat, mereka diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana kredit fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2010-2011 lalu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Kelima mantan pegawai yang ditahan itu masing-masing, HA, TS, CMR, AR dan RW. Mereka resmi ditahan penyidik Kejari Rengat, Kamis (21/1/2016) siang tadi.

"Penahanan kelima terdakwa ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa mantan Kepala Unit BRI Kilan, Herianto Jumadi yang sudah divonis oleh majelis halim Tipikor selama 1,8 tahun pada beberapa waktu lalu," ujar Kajari Rengat Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus Roy Madino, Kamis (21/1/2016) di kantornya.

Disebutkan Roy, penahanan terhadap kelima orang itu langsung dilengkapi dengan pemberkasan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. "Terdakwa kita tahan dan kita titipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Rengat. Hal itu untuk mempermudah proses selanjutnya," tegas Roy.

Dijelaskan Roy Modino, peran kelima eks pegawai itu yakni, sesuai dengan jabatan dan tugasnya sebagai mantri pada BRI Unit Kilan tersebut. Mantri itu bertugas sebagai survei lapangan atas usulan KUR kepada BRI. Namun dalam praktiknya, kelima terdakwa itu langsung menyetujui permohonan KUR tanpa melakukan survei yang akhirnya disetujui pencairan dana oleh Kepala Unit BRI Kilan.

"Kelima terdakwa tidak mengakui menikmati dana kredit fiktif tersebut, akan tetapi atas peran mereka, pengajuan dana kredit bisa dicairkan dan yang menyebabkan kerugian negara,” sebut Roy.

Tidak hanya kelima eks mantri, Ketua KUD Kilan berinisial Su juga diduga ikut terlibat dalan kasus kredit fiktif tersebut dan telah telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang Ketua KUD daerah itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak kasus ini bergulir, tersangka menghilang dan saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Rengat," beber Roy menuturkan.

Penanganan perkara dugaan kredit fiktif ini sudah memasuki tahap akhir dan sudah tuntas dengan ditahannya kelima eks pegawai tersebut.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Inhu
Sumber:GoRiau.com
wwwwww