Siang Ini DPRD Sahkan Ranperda Mesjid Paripurna di Kota Pekanbaru, Ini Dia Daftar Mesjidnya

Siang Ini DPRD Sahkan Ranperda Mesjid Paripurna di Kota Pekanbaru, Ini Dia Daftar Mesjidnya

Masjid Ar Rahman Pekanbaru.

Rabu, 20 Januari 2016 10:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ranperda Mesjid Paripurna akan disahkan DPRD Pekanbaru menjadi perda, Rabu (20/1/2016) siang ini. Dalam perda tersebut ditetapkan sejumlah mesjid paripurna yang tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Dikatakan Ketua Pansus Masjid Paripurna DPRD Pekanbaru, Masni Erna Wati, di setiap kecamatan dan kelurahan ditetapkan satu mesjid paripurna. Selain itu juga ditetap Mesjid Ar-Rahman di Jalan Sudirman, dekat fly over simpang Jalan Tuanku Tambusai, sebagai Mesjid Paripurna Pemko Pekanbaru.

Apa saja masjid yang dijadikan sebagai Mesjid Paripurna tersebut? Berikut 12 Mesjid Paripurna tingkat kecamatan:

1. Kecamatan Tampan Mesjid Al-Muttaqin Jalan Tuah Karya
2. Kecamatan Sukajadi Mesjid Al-Muamalah Jalan Dahlia
3. Kecamatan Payung Sekaki Mesjid Al-Muhajidin Jalan Jenderal
4. Kecamatan Marpoyan Damai Mesjid Al-Kautsar Jalan Neraca
5. Kecamatan Bukitraya Mesjid Nurussalam Jalan Taman Sari
6. Kecamatan Pekanbaru Kota Mesjid Al-Falah Darul Mukhtaqin Jalan Sumatera
7, Kecamatan Tenayan Raya Mesjid Nurul Ibadah Jalan Indrapuri
8. Kecamatan Sail Mesjid Al-Mukhlisin Jalan Sutomo
9. Kecamatan Senapelan Mesjid Nurul Islam Jalan Kulim
10. Kecamatan Lima Puluh Mesjid Abidin Jalan Sutomo Rintis
11. Kecamatan Rumbai Masjid Al-Muhajirin Jalan Umban Sari Atas
12, Kecamatan Rumbai Pesisir Mesjid Istiqomah Jalan Sembilang.

Sedangkan untuk 58 Masjid Paripurna di setiap kelurahan, akan ditetapkan berdasarkan kategori yang akan dicantumkan dalam juknis di perwako nanti. ***

(Wawan Setiawan)
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww