Terungkap saat RDP dengan Komisi I DPRD Inhil: Penyebab Sengketa Pilkades Desa Simpang Gaung karena Ada Warga Nyoblos Menggunakan Undangan Orang Lain

Terungkap saat RDP dengan Komisi I DPRD Inhil: Penyebab Sengketa Pilkades Desa Simpang Gaung karena Ada Warga Nyoblos Menggunakan Undangan Orang Lain

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, di ruang Komisi I DPRD Inhil, Senin (18/1/2016).

Selasa, 19 Januari 2016 16:06 WIB
Advertorial
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Senin (18/1/2016). RDP digelar di ruangan Komisi I DPRD Inhil dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said dan dihadiri Anggota DPRD Komisi I seperti Bambang Irawan, Padli, Asmadi, dan Mua'amar Khadafi.

Hadir juga dalam RDP tersebut Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Simpang Gaung, Ketua Panitia Penyelenggara Pilkades Tingkat Desa, Camat Gaung dan perwakilan dari BPMD serta Kabid Bagian Hukum Pemerintahan Setdakab Inhil.

Ketua BPD Desa Simpang Gaung dalam rapat tersebut menyampaikan, permasalahan pilkades yang terjadi di desa itu, salah satunya di TPS 8. Ketika itu ada 2 orang warga yang baru 20 hari tinggal di rumah salah seorang warga ikut mencoblos dengan menggunakan undangan pemilih orang lain.

"Dari persoalan itulah timbul permasalahan hingga timbul gugatan seperti sekarang ini," jelasnya.

Kembali ke Ketua BPD Desa Simpang Gaung, ia terus berusaha meredam gejolak-gejolak yang ada di masyarakat desa terutama dari pendukung yang menggugat.

Ia menambahkan, selaku pihak pengawas tingkat desa, melihat panitia sudah bekerja sesuai dengan aturan perbup (peraturan Bupati) maupun perda (Peraturan Daerah), tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan terkait penyelesaian masalah tersebut.

Tapi masyarakat yang merasa tidak puas, terus mempertanyakan. Untuk itulah kita datang ke DPRD untuk meminta dewan, bupati ataupun BPMPD surat tertulis untuk kita sampaikan ke masyarakat atas hasil dari keputusan penyelesaian masalah yang ada.

Menangggapi permasalahan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said sangat menyayangkan. Pihak DPRD Inhil yang juga masuk Anggota Pengawas Pilkades tingkat kabupaten sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi, kalau semua pihak berpegang pada aturan. Meskinya setiap ada madalah sudah dapat diselesaikan di tingkat desa ataupun tingkat kecamatan, secara berjenjang," katanya.

Dijelaskannya, dalam forum ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi berusaha memediasi pihak-pihak bertikai guna menciptakan situasi yang kondusif.

Yusuf Said mengatakan, permasalahan ini sebenarnya muncul karena kurangnya sosialisasi terkait aturan seperti Perbub maupun Perda Pilkades. Kalau itu dilaksanakan, tentu tidak ada persoalan seperti ini.

Untuk diketahui, persolaan sengketa Pilkades Simpang Gaung telah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Tembilahan, tinggal menunggu proses persidangan. (adv/dewan/suf)

Kategori : Politik, Inhil
wwwwww