Home > Berita > Siak

MK Tolak Gugatan Suhartono-Syahrul karena Pendaftaran Telat 17 Menit

MK Tolak Gugatan Suhartono-Syahrul karena Pendaftaran Telat 17 Menit

Calon Wakil Bupati Siak Alfedri (tengah) foto bersama dengan Tim Koalisasi Rakyat Bersatu, usai menghadiri sidang MK. (foto:istimewa).

Senin, 18 Januari 2016 21:17 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com – Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Dari 40 kasus sengketa pilkada, MK menolak 35 gugatan sengketa, dan menerima lima permohonan penarikan gugatan pilkada yakni Pilkada Kotabaru, Toba Samosir, Pesisir Barat, Boven Digoel, dan Pasaman. Permohonan yang termasuk ditolak MK salah satunya gugatan pasangan nomor urut 2, Suhartono-Syahrul terhadap KPU Siak terkait hasil Pilkada, 9 Desember 2015 lalu.

Keputusan itu dibacakan Ketua MK Arief Hidayat dihadiri 9 hakim MK lainnya, pada sidang lanjutan gugatan Pilkada Siak yang selesai pukul 14.30 WIB, Senin (18/1/2016).

Usai sidang, Ketua KPU Siak Agus Salim mengatakan, gugatan pasangan Suhartono-Syahrul ditolak MK, karena pengajuan permohonan pemohon sudah lewat waktu 17 menit, yaitu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Siak.

"Sesuai aturan, karena permohonan pemohon sudah lewat waktu, maka MK menolak gugatan pasangan nomor urut dua ini. Selanjutnya, MK menerima eksepsi termohon (KPU Siak)," kata Ketua KPU Siak Agus Salim, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Senin (18/1/2016), .

Dengan keluarnya amar putusan MK itu, lanjutnya, KPU Siak akan menetapkan jadwal untuk menggelar sidang pleno penetapan pemenang sesuai tahapan Pilkada. "Kita akan siapkan pleno penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Siak," ujarnya.

Wakil Sekretaris Tim Koaliasi Rakyat Bersatu (KRB) pasangan Syansuar-Alfedri, Ikhsan menambahkan, isi gugatan pasangan Suhartono-Syahrul belum sempat dibahas MK. Karena, permohonan gugatan ditolak MK sebab lewat 17 menit dari waktu yang sudah ditetapkan.

"Gugatan Suhartono-Syahrul ditolak MK, karena sudah terlambat dilaporkan, makanya isi gugatan tak dibahas lagi. Kita berharap KPU segera menetapkan pasangan Syamsuar-Alfedri pemenang Pilkada Siak melalui pleno sesuai tahapan Pilkada," jelas Ikhsan, yang baru saja menghadiri sidang di MK.

Sementara itu, Calon Bupati Siak incumbent Syamsuar menyambut dengan penuh syukur terkait keputusan MK tersebut. "Syukur alhamdulillah, mari kita bersatu membangun Siak agar lebih maju dan lebih baik lagi di masa yang akan datang," kata Syamsuar, Senin sore.

Hadir pada sidang MK itu, Calon Wakil Bupati Siak Alfedri, Ketua Tim KRB Indra Gunawan, Calon Bupati Siak Nomor Urut 2, Suhartono dan Ketua KPU Siak Agus Salim beserta anggotanya.***

(Mukhlis)
Kategori : Siak, Politik
wwwwww