Disidak Disperindag Riau, McDonald's Kelabakan saat Dimintai Menunjukkan Sertifikat Halal dari MUI
Ilustrasi. |
Pihak McDonald's sempat kelabakan saat pihak Disperindag meminta menunjukkan sertifikat halal dari MUI. Sementara yang dipajang di salah satu dinding resto itu hanya surat keterangan dari MUI untuk perpanjangan sertifikat halal. Itu pun sudah lewat masa berlakunya."Restoran dengan Produsen PT Rekso Nasional Food sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Halal (Nomor 00160000630499) berlaku sampai 23 Desember 2015. Surat keterangan ini hanya berlaku 3 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bukan merupakan sertifikat halal." Begitulah isi surat keterangan yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.Saat diminta untuk menunjukkan sertifikat halal, salah satu Supervisor McDonald`s, Nicodemus tidak bisa menunjukkannya. "Nanti semua akan dijawab oleh pusat," kata Nico.Semua hal yang ingin diketahui oleh awak media dan tim Disperindag Riau, tidak bisa dijawab oleh Nicodemus dan tetap mengalihkan semua akan dijawab pusat. Namun Kadisperindag Riau, M Firdaus menyampaikan kepada pihak McDonald`s agar segera mengurusi sertifikat halal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 35/M-DAG/7/2013."Kami banyak mendapat laporan, tolong kehalalan semua makanan dan minuman di sini diperhatikan. Ini daerah dominan muslim, jangan sampai ada apa-apa nantinya," tegas Firdaus.Hal ini disampaikannya mengingat banyaknya laporan dari masyarakat yang meragukan kehalalan makanan dan minuman yang dijajakan McDonald`s di Pekanbaru.***