Home > Berita > Inhil

Rentenir Berkedok Koperasi alias ”Bank 47” Merajalela di Tembilahan

Rentenir Berkedok Koperasi alias ”Bank 47” Merajalela di Tembilahan

Ilustrasi rentenir berkedok koperasi.

Sabtu, 09 Januari 2016 12:18 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Warga Tembilahan meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, untuk menertibkan rentenir berkedok koperasi. Mereka dinilai mengambil keuntungan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. "Keberadaan mereka bak parasit di tengah masyarakat Inhil. Untuk itu harus ditertibkan, agar tidak makin merugikan dan mencekik masyatakat yang lagi kesulitan," ujar Wahab warga Jalan Kembang kepada potretnews.com, Sabtu (9/1/2016).

Padahal, kata dia lagi, keberadaan koperasi harus membantu dan memikirkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Bukan malah sebaliknya, seperti kebanyakan koperasi peminjaman uang yang banyak di Kota Tembilahan. Mereka malah mencekik warga dengan bunga pinjaman yang amat tinggi.

"Bunganya saja sudah mencekik warga meminjam. Tambah lagi dengan denda akibat keterlambatan dan tunggakan pembayaran. Istilah lain disebut ’Bank 47’. Karena meminjam empat, bayarnya tujuh," ucapnya.

Ungkapan senada disampai Safri warga lainnya. Ia minta kepada Dinas Koperasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap rentenir yang berkedok koperasi. Keberadaan ini sangat merugikan dan mencoreng nama koperasi.

Selain itu, Dinas Koperasi juga diminta untuk melakukan penertiban terhadap koperasi-koperasi yang tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Koperasi yang tidak pernah mengadakan RAT ini, lanjutnya merupakan koperasi yang dijadikan wadah oleh pengurus tertentu untuk memperkaya diri. "Bahkan ada yang rekening koperasinya atas nama pribadi pengurus," sebutnya.

Hal ini tentunya merupakan insiden yang sangar tidak menyenangkan. Koperasi yang seyogyanya menjadi tepat simpan pinjam dan bermanfaat bagi orang banyak justru disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. ***

Kategori : Inhil, Umum
wwwwww