Home > Berita > Riau

Kebakaran Hutan di Riau, Lima Perusahaan Dinyatakan Memenuhi Unsur Pidana

Kebakaran Hutan di Riau, Lima Perusahaan Dinyatakan Memenuhi Unsur Pidana

Ilustrasi.

Rabu, 06 Januari 2016 20:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah Riau menyatakan lima perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan di Riau memenuhi unsur pidana. Polisi saat ini sedang menyelidiki 18 perusahaan yang diduga membakar hutan. Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, satu perusahaan, PT LIH, berkasnya bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Satu perusahaan lagi, yakni PT PLM bakal menyusul tahap P21,” kata Guntur, Rabu, 6 Januari 2016.

Adapun lima perusahaan tersebut adalah LIH, PLM, PU, WSWI, dan RJU. “Sedangkan 13 perusahaan lainnya masih dalam penyelidikan, ada yang belum cukup bukti, dan ada juga yang tidak bersalah karena lahan yang terbakar akibat okupasi masyarakat,” ujar Guntur.

Guntur membantah kinerja kepolisian berjalan lamban dalam menangani kasus kebakaran hutan di lahan konsesi perusahaan. Menurut Guntur, proses penyidikan maupun penyelidikan 18 perusahaan berjalan lancar tanpa ada kendala yang prinsipil.

Hanya saja, Guntur menambahkan, proses penyelidikan kasus kebakaran hutan terbilang sulit karena membutuhkan keterangan ahli di lapangan. “Ini pidana khusus, berbeda dengan pidana konvensional,” ujarnya.

Menurut Guntur, peroalan yang dihadapi oleh polisi adalah saksi ahli kebakaran hutan yang jumlahnya terbatas. Sejauh ini hanya ada dua orang saksi ahli yang direkomendasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kasus kebakaran hutan di Indonesia. Keduanya yakni Bambang Hero Suharjo dan Basuki Wasis.

Kepolisian Daerah Riau perlu mengantre menunggu giliran lantaran kedua saksi ahli itu juga dibutuhkan oleh kepolisian daerah lainnya yang juga menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

Keterangan saksi ahli sangat dibutuhan oleh penyidik untuk menentukan pasal berlapis yang bakal dikenakan untuk perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Baik itu undang-undang kehutanan maupun lingkungan hidup.

“Belum lagi penyidikan lapangan yang membutuhkan waktu lama dan menunggu hasil laboratorium forensik,” ujar Guntur.

Kepolisian Daerah Riau menangani 71 kasus kebakaran hutan dalam peristiwa kabut asap yang melanda Riau tahun 2015 lalu. Sebanyak 53 tersangka dari perorangan dan lima tersangka dari korporasi. Sebanyak 16 kasus masih dalam tahap penyidikan, satu kasus P21 dan satu kasus tahap I.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Umum
Sumber:Tempo.co
wwwwww