Razman Sebut Polda Riau Telah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos E-Learning Disdik Siak, Ini Sosoknya

Razman Sebut Polda Riau Telah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bansos E-Learning Disdik Siak, Ini Sosoknya

Razman Arif Nasution menjawab pertanyaan wartawan.

Minggu, 20 Desember 2015 14:55 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com – Terkesan senyap, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning 48 Sekolah Dasar di Siak pada tahun 2014, ternyata terus berproses. Informasi yang diperoleh dari pengacara kondang H Razman Arif Nasution SAg MA PhD, selaku kuasa hukum H Syofian MPd yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Siak, dia sudah menerima surat balasan dari Polda Riau, yang di dalamnya menulis tersangka baru.

”Berdasarkan hasil supervisi pihak Polda Riau dengan Polres Siak, telah ditetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dana bansos e-learning di Siak itu, yakni pemilik CV Assa Andiri berinisial IS,” beber Razman, seperti dikutip potretnews.com dari infosiak.com, terbitan Jumat (18/12/2015).

Razman juga menyebut, Polda Riau memastikan terus melakukan penyelidikan secara mendalam, guna mengungkap seluruh aktor yang terlibat pada kasus dugaan korupsi dana bansos e-learning itu, yang disinyalir masih banyak pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

“Dengan telah ditetapkannya satu nama tersangka baru itu, berarti sudah dua tersangka yang ditetapkan selain Syofian, dan adakah nantinya akan menyusul nama-nama lain, kita masih menunggu hasil penyelidikan berikutnya,” imbuhnya.

Kebijakan pihak Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana bansos dari Kemendikbud itu, mendapat apresiasi yang cukup serius dari pengacara kondang yang saat ini juga menangani kasus Setya Novanto di MKD.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Polda Riau, yang begitu cepat merespons apa yang telah kami sampaikan kepadanya terkait kasus Bansos di Siak itu, dan telah melakukan penyelidikan secara benar, yang Insya Allah pihak Polda juga tetap bersedia melakukan gelar perkara khusus, setelah saya pulang dari umrah nanti,” tandasnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww