Home > Berita > Riau

KPU Petakan Ada Tiga Daerah di Riau Berpotensi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

KPU Petakan Ada Tiga Daerah di Riau Berpotensi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Ilham M Yasir.

Sabtu, 19 Desember 2015 11:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau hingga saat ini sudah menerima hasil rekapitulasi pleno 5 dari 9 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, 9 Desember 2015 silam. "Hingga saat ini sudah ada 5 kabupaten menyerahkan hasil rekapitulasi suaranya kepada kita. Ada Kabupaten Meranti, Kuansing, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Kota Dumai. Sedangkan sisanya belum kita terima sampai sekarang," jelas Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir ketika dikonfirmasi, Jumat (18/12/2015).

Ilham menjelaskan, ada tiga daerah berpotensi melanjutkan tahapan perkara ke MK, yaitu Kabupaten Kuansing, Rokan Hulu dan Pelalawan. "Ada beberapa daerah berpotensi melakukan gugatan sengketa pilkada ini ke MK. Kami melakukan pemetaan potensi itu. Mana kabupeten yang memiliki potensi untuk mengajukanke MK, mana yang tidak. Pemetaan itu dilihat bersadarkan dari besarnya selisih suara," jelas Ilham.

Alumnus Sarjana Hukum Universitas Andalas (Unand) ini, tahapan pendaftaran gugatan sengketa ini sudah ditentukan terhitung dari tanggal 18 Desember sampai 21 Desember 2015 mendatang.

"Pendaftaran gugatan sengketa ke MK dapat dimulai dari hari ini hingga 21 Desember 2015 mendatang," urainya.

KPU dalam tahapan di MK, menurut Ilham, nantinya hanya bersifat melakukan pemantauan saja. "Kita hanya memantau tahapannya saja. Nantinya jika ada yang mengajukan permohonan kita hanya bisa mendampinginya," tuturnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Politik
Sumber:Riauonline.com
wwwwww