Sidang WN Malaysia Pemilik 100 Gram Sabu dan 1000 Butir Ekstasi di PN Pelalawan; Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Terdakwa Minta Keringanan

Sidang WN Malaysia Pemilik 100 Gram Sabu dan 1000 Butir Ekstasi di PN Pelalawan; Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Terdakwa Minta Keringanan

Samsul, warga negara Malaysia pemilik sekaligus pengedar 100 gram sabu-sabu dan 1000 butir ekstasi menjalani sidang di PN Pelalawan, Riau, Selasa (24/11/2015) silam. (foto: dok potretnews.com/ishar d)

Jum'at, 18 Desember 2015 01:14 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, menuntut terdakwa kasus narkoba warga negara Malaysia, Samsul dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa yang merupakan warga Negara Malaysia ini dinyatakan JPU Sri Mulyani Anom SH terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu 100 gram dan 1000 butir ekstasi (berita terdahulu tertulis 50 butir, red).

Samsul dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga berpotensi merusak generasi muda Indonesia.

Beberapa faktor yang meringankan adalah terdakwa dalam persidangan bersikap sopan mempunyai tanggung jawab keluarga, jujur mengakui kesalahannya dan berjanji dengan diri sendiri tidak akan berbuat lagi.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (15/12/2015), yang dipimpin Hakim Ketua Endah Kumala Dewi SH, dibantu 2 hakim anggota dan Panitera Aliludin SH.

Sementara terdakwa Samsul dalam persidangan hanya pasrah sambil memimta permohonan kepada majelis hakim agar diringankan vonisnya dengan alasan masih punya tanggungan anak istri dan orang tua.

Majelis Hakim Endah Karmila Dewi di akhir persidangan menyampaikan bahwa sidang ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda putusan. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww