Home > Berita > Siak

Waduh... Plt Gubri Tolak Usulan UMK Siak Sebesar Rp2.210.500

Waduh... Plt Gubri Tolak Usulan UMK Siak Sebesar Rp2.210.500

Kepala Dissosnakertrans Siak H Nurmansyah.

Rabu, 16 Desember 2015 22:09 WIB
SIAK SRI INDRAPURA, POTRETNEWS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2016 yang telah disepakati Dewan Pengupahan sebesar Rp2.210.500 awal bulan Desember 2015 lalu, ternyata sampai saat ini belum disetujui Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Bahkan, UMK itu dikembalikan ke Pemkab Siak melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissosnakertran), karena angka yang diusulkan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dissosnakertran Siak H Nurmansyah mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Riau untuk merevisi besaran UMK Siak tahun 2016. Karena kesepakatan Dewan Pengupahan yang menetapkan UMK Siak sebesar Rp2.210.500 melebihi batas maksimal, jika dibandingkan dengan UMK Siak tahun 2015 sebesar Rp 1.982.000.

"Berdasarkan PP 78 Tahun 2015 itu, ternyata besaran kenaikan UMK Siak 2016 yang diusulkan melebihi batas maksimal. Makanya, Pemprov Riau menyarankan kita untuk revisi kembali. Setelah dibahas dengan Dewan Pengupahan, akhirnya UMK Siak 2016 hasil revisi sebesar Rp2.009.936 atau naik 11,53 persen dari UMK tahun 2015," kata Nurmansyah, Rabu (16/12/2015).

Ia mengaku akan segera menyerahkan usulan UMK Siak 2016 hasil revisi itu ke Pemprov Riau, agar secepatnya disetujui Plt Gubri melalui Surat Keputusan (SK).

"Kita minta persetujuan Pak Bupati dulu, kemudian segera diusulkan ke Pemprov agar di-SK-kan Pak Plt Gubri. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat UMK Siak 2016 sudah disetujui, sehingga awal tahun 2016 sudah bisa digunakan seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak," tutupnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Siak, Umum
Sumber:GoRiau.com
wwwwww