Home > Berita > Siak

Dihukum 2,6 Tahun Penjara, Pembegal Wartawati Sempat Bersembunyi di Kecamatan Kandis

Dihukum 2,6 Tahun Penjara, Pembegal Wartawati Sempat Bersembunyi di Kecamatan Kandis

Persidangan jambret wartawati

Rabu, 16 Desember 2015 12:30 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Majelis Hakim yang diketuai Mahyuddin menjatuhkan pidana 2,5 tahun (dua tahun dan enam bulan penjara) kepada dua terdakwa pembegal Donna Ester Hutagalung wartawati salah satu media cetak di Sumut Hendro Suwarno, 23, dan M Reza Aulia Lubis, 24. Hakim memutuskan, kedua terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 365 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik.

Namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Taufik yang meminta agar kedua terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Namun JPU akhirnya menerima setelah berkonsultasi dengan pimpinannya, begitu pula dengan kedua terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Donna Ester Hutagalung, wartawati salah satu media cetak di Kota Medan, dijambret pada sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pattimura, Medan Minggu (9/8/2015) dini hari.

Dia mengalami luka di bagian kepala dengan sepuluh jahitan saat dirawat di RS Boloni, Jalan Monginsidi. Pelaku penjambretan mengendarai sepeda motor satria berboncengan dengan terlebih dahulu menendang korban dan berhasil merampas yang di dalamnya berisi telepon selular dan sejumlah surat berharga.

Para pelaku, yakni Hendro Suwarno warga Jalan M. Yakub, Gang Nangka, Kelurahan Sei Kera, Medan Perjuangan ditangkap di Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada awal September. Sedangkan Reza Aulia Lubis lebih dulu ditangkap. Sedangkan dua orang tersangka lainnya, hingga saat ini masih dalam pencarian/buron.

Donna Ester yang mengetahui putusan tersebut menilai, vonis hakim cukup adil. Menurutnya, vonis tersebut lebih tinggi disbanding vonis terhadap beberapa kasus serupa lainnya yang dihukum empat bulan.

“Vonis hakim cukup tinggi, setimpal dengan apa yang saya alami saat kejadian itu. Mudah-mudahan hukuman tersebut menimbulkan efek jera bagi pelaku dan juga pelaku-pelaku kriminal serupa. Karena dampak dari perbuatan itu bisa saja menyebabkan kematian, kendati saya lebih beruntung dibanding korban lainnya,” ucapnya.

Selain itu, dia berharap, dua pelaku yang masih buron dapat ditangkap petugas kepolisian. “Saya akui polisi sudah bekerja maksimal dengan menangkap dua pelaku. Tapi harapannya, pelaku lainnya juga akan tertangkap,” pungkasnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim
Sumber:pojoksatu.id
wwwwww