Home > Berita > Riau

Lima Bos Perusahaan di Riau Sandang Status Tersangka Pembakaran Lahan

Lima Bos Perusahaan di Riau Sandang Status Tersangka Pembakaran Lahan

Ilustrasi kebun sawit yang terbakar. (foto: dok)

Senin, 14 Desember 2015 17:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hingga Desember 2015, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru fokus melakukan pengembangan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap tiga perusahaan saja dengan menetapkan lima petinggi sebagai tersangka. Tiga perusahaan tersebut disinyalir lalai, sehingga area lahan perusahaannya mengalami kebakaran. Perusahaan ini di antaranya PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) di Langgam, Kabupaten Pelalawan, PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) di Kabupaten Inhu, serta yang terakhir PT Pan United di Kabupaten Bengkalis.

Menurut data yang dihimpun dari kepolisian, dari tiga perusahaan ini, ada lima orang petinggi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian dua orang dari PT LIH berinisial FK (Frans Katihokang) yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan INW (I Nyoman Widiarsa) sebagai tersangka (korporasi).

Tiga tersangka lainnya, dari perusahaan PT Palm Lestari Makmur, di antaranya EJP (Edmon Jhon Pereira), warga Negara Malaysia, yang menjabat Manager Plantation PT PLM, lalu NMC (Nischal M Chotai) berkebangsaan India yang menjabat selaku Manager Finance dan IJP (Iing Joni Priana), selaku Direktur PT PLM.

"Prosesnya masih berjalan, baik di polda maupun polres di Riau. Kita masih melengkapi berkas yang sekarang masih P-19 (untuk perusahaan, red). Untuk perusahaan lainnya masih kita selidiki, kalau terbukti, kita majukan penyelidikannya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di ruangannya, Senin (14/12/2015) siang.

Menurut Guntur, kendala penyelidikan sehingga proses pemeriksaan bisa berlangsung lama disebabkan terbatasnya saksi ahli. "Saksi ahli ini kita butuhkan keterangannya untuk memperkuat hasil penyelidikan. Kondisinya sekarang, di waktu bersamaan saksi ahli juga harus memeriksa kasus karhutla lain (di luar Riau)," paparnya.

Hingga Desember 2015, secara keseluruhan Polda Riau dan jajaran sudah menetapkan 68 orang tersangka yang diduga melakukan karhutla. Dari data polisi juga disebutkan, ada 5.906 hektar lahan yang ludes terbakar selama Januari sampai Desember 2015. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww