Home > Berita > Rohil

Instruksi Panwas Rohil kepada Pengawas TPS: Jangan Ragu Mengingatkan KPPS agar Bertugas dengan Benar

Instruksi Panwas Rohil kepada Pengawas TPS: Jangan Ragu Mengingatkan KPPS agar Bertugas dengan Benar

Ilustrasi.

Selasa, 08 Desember 2015 00:13 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riu, menginstruksikan Pengawas TPS untuk tidak ragu mengingatkan KPPS agar menjalankan tugasnya dengan benar dan berintegritas. "Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya untuk tidak ragu sedikitpun menegur KPPS yang melakukan kesalahan,” kata Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada redaksi potretnews.com.

Dikatakan, proses pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan vital. Oleh karena itu diingatkan kepada Pengawas TPS yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 untuk tidak sungkan menegur, mengoreksi dan bila perlu mengeluarkan rekomendasi apabila menemukan KPPS yang bekerja tidak sesuai aturan yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Jaka menyebut, sesuai Pasal 9 (PKPU 10/2015) bahwa sampai dengan 1 hari pemungutan suara masih ada model C.6 KWK yang belum atau tidak diserahkan kepada pemilih maka Ketua KPPS wajib mengembalikan model C.6 KWK tersebut kepada PPS.

Kemudian, apabila sampai ditemukan oleh jajaran Panwas maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran mengingat C.6 KWK rentan disalahgunakan oleh yang bukan pemilik aslinya. Dan KPPS yang masih menyimpan C.6 KWK merupakan pihak yang paling bertanggung jawab di samping juga si penggunanya.

Pada 9 Desember nanti diimbau kepada saksi paslon yang berada di TPS untuk tidak menggunakan atribut berbau paslon berbentuk apapun baik moto, logo, jargon, nomor urut atau lainnya. Saksi di TPS cukup membawa surat mandat dan badge tanda pengenal yang ditandatangani oleh paslon atau tim kampanye tingkat kabupaten. "Apabila Pengawas TPS menemukan saksi menggunakan atribut berbau paslon maka dapat dijerat dengan Pasal 187 UU Nomor 1/2015 dengan sangkaan kampanye di luar jadwal dengan ancaman 3 bulan penjara plus denda."

Pada aturan lain, imbuh Jaka, Pasal 55 ayat 4 menginstruksikan agar KPPS memberikan 1 rangkap Salinan Formulir Model C-KWK, C.1-KWK dan lampirannya kepada Saksi, PPL/Pengawas TPS pada hari yang sama.

"Dalam simulasi tatacara pemungutan dan penghitungan suara bahwa proses penghitungan memakan waktu paling lama 3 jam oleh karenanya tidak ada alasan bagi KPPS menunda memberikan salinan penghitungan suara tersebut, apalagi sampai tidak memberikan dengan alasan apapun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum".

Pada pilkada serentak ini tidak ada proses rekapitulasi ditingkat desa atau PPS maka setelah penghitungan suara maka kotak suara langsung diantar ke PPK.

Panwas mengimbau masyarakat untuk tidak golput dan juga turut serta mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara karena suksesnya Pilkada tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara seperti KPU dan Panwas tanpa partisipasi masyarakat. (rls)

(Akham Sophian)
Kategori : Rohil, Politik
wwwwww