Home > Berita > Siak

Pengacara Kondang Razman Arif Nasution Sebut dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos E-Learning, Kadis Pendidikan Siak dan 48 Kepsek Juga Harus Diperiksa

Pengacara Kondang Razman Arif Nasution Sebut dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos E-Learning, Kadis Pendidikan Siak dan 48 Kepsek Juga Harus Diperiksa

Pengacara kondang H Razman Arif Nasution (kiri), bersama kliennya H Syofyan. (foto: infosiak.com)

Selasa, 01 Desember 2015 12:33 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Pengacara kondang dari Jakarta H Razman Arif Nasution SH mendatangi Mapolres Siak bersama kliennya H Syofyan MPd, Jumat (27/11/2015) lalu. Kedatangan Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan itu, berkenaan dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi dana Bansos E-Learning di 48 SD se-Kabupaten Siak, Riau, tahun 2014. Dalam sprint penyelidikan Polres Siak tertanggal 18 Juni 2015, tertulis bahwa kliennya (H Syofyan, red) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Seperti dikutip potretnews.com dari infosiak.com, kepada wartawan Razman secara terang-terangan memaparkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2014 di 48 sekolah dasar itu, semestinya yang paling bertanggung jawab dan pantas diperiksa adalah kepala sekolah (kepsek), kontraktor pengadaan barang, serta kepala dinas (kadis).

“Dalam kasus yang menimpa klien saya ini sepertinya ada kejanggalan, karena penanggung jawab anggaran dan penguasa anggaran dalam sistem perundang-undangan pemerintah daerah adalah kepala daerah, penanggung jawab kepegawaian administrasi adalah sekda, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah kepala dinas,” tegas Razman.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk masalah dugaan korupsi dana bansos itu, kliennya hanya sebatas pihak ketiga saja, yang ketika itu kebetulan menjabat sebagai kabid, dan apa yang disangkakan terhadap kliennya itu, semestinya semua yang turut berperan juga harus diperiksa.

“Saat ini yang disangkakan pada klien saya itu adalah Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta, yang tentunya ada aktor utama di dalamnya, atau Undang-undang KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan wewenang,” tandasnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww