Pengusaha yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Penyuap Atuk Annas Maamun, Ternyata Bendahara Partai Demokrat Riau

Pengusaha yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Penyuap Atuk Annas Maamun, Ternyata Bendahara Partai Demokrat Riau

Edison Marudut Marsadauli Siahaan

Senin, 30 November 2015 21:19 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Edison Marudut Marsadauli Siahaan (EMMS), pengusaha yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, ternyata adalah bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (PD) Riau. Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang baru untuk Edison. “Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (30/11).

Kasus Edison merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung. Gulat yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia terbukti menyuap Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun senilai Rp2 miliar.

Gulat dinilai terbukti menukar duit suap dari US$166.100 ribu menjadi Sin$156 ribu pada 25 September 2014. Setelah menukar duit, Gulat menyerahkan uang itu kepada Annas di kediaman sang Gubernur, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.

Duit didapat dari pinjaman Edison sebesar US$125 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Sisanya, kurang lebih US$ 41,100 atau setara Rp500 juta uang milik Gulat.

Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" milik Gulat menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Kawasan hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat telah divonis tiga tahun bui, sedangkan Annas dijebloskan ke penjara selama enam tahun pada vonis di pengadilan tingkat pertama.***

(wawan setiawan)
Kategori : Hukrim, Riau
Sumber:cnnindonesia.com
wwwwww