Home > Berita > Siak

Sejumlah Nama Bakal Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos E-Learning Disdik Siak Tahun 2014

Sejumlah Nama Bakal Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos E-Learning Disdik Siak Tahun 2014

Pengacara kondang H Razman Arif Nasution, bersama kliennya H Syofyan. (foto: infosiak.com)

Minggu, 29 November 2015 20:48 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning 48 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Siak, Riau, tahun 2014 lalu, bakal menyeret sejumlah nama. Di antara yang dianggap masuk pusaran kasus itu yakni salah satu petinggi di Dinas Pendidikan (Disdik) Siak dan penanggung jawab penggunaan dana di daerah setelah dikucurkan dari pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh pengacara kondang H Razman Arif Nasution SH, saat mendampingi kliennya H Syofyan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Siak, atas kasus dugaan korupsi dana Bansos E-Learning sekitar Rp2,5 miliar.

"Saya datang ke Mapolres Siak ini untuk mendampingi klien saya, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Siak, atas dugaan kasus korupsi dana bantuan dari Kementerian Pendidikan Nasional (bansos, red) tahun 2014 lalu,” kata Razman, Jumat (27/11/2015) di mapolres, sebagaimana dikutip potretnews.com dari infosiak.com.

Pada kasus yang menimpa mantan Kabid SD Disdik Siak tersebut, mantan pengacara Komjen Budi Gunawan ini mengaku sangat terkejut. Sebab penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian kepada kliennya, dianggap sesuatu yang menyalahi prosedur perundang-undangan. Mengingat, kliennya kala itu bukanlah aktor dalam proses penyaluran dana bansos di 48 SD, kala itu.

”Jika memang ada indikasi korupsi pada penyaluran dana Bansos E-Learning itu, tentunya yang pertama kali berhak memeriksa adalah Inspektorat ataupun BPKP. Klien saya ini merupakan pihak ketiga. Karena di sana ada aktor pengadaan barang e-learning yang bernama Indra, serta penerima barang-barang itu yakni kepala sekolah,” imbuhnya.

Saat dilakukan audit beberapa waktu lalu, lanjut Razman, yang diaudit adalah kepala sekolah dan pihak kontraktor pengadaan barang, bukan kliennya yang kala itu memang bukan selaku pemegang duit.

”Dan saat dilakukan audit beberapa waktu lalu, klien saya ini tidak turut diaudit. Karena beliau memang bukan pemegang duit. Bahkan di sana juga ada kuasa pengguna anggaran (KPA)-nya, yakni kepala dinas,” tandasnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww