Home > Berita > Inhil

PT Tabung Haji Kuasai 80 Ribu Hektar Lahan di Inhil, tapi PAD yang Masuk Masih Minim

Jum'at, 20 November 2015 18:15 WIB
Advertorial
pt-tabung-haji-kuasai-80-ribu-hektar-lahan-di-inhil-tapi-pad-yang-masuk-masih-minimWakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Edi Gunawan SE (kiri).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Edi Gunawan SE, mempertanyakan realisasi kewajiban pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) oleh PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) di Kecamatan Pelangiran. "Kami mempertanyakan realisasi pembayaran pajak BPHTB oleh PT THIP selama ini, apakah sudah melakukan kewajiban ini sesuai luasan lahan yang mereka garap," ungkapnya saat pembahasan KUA-PPAS, Kamis (19/11/2015).

Padahal menurut politisi PKB tersebut, luas areal yang diklaim oleh perusahaan asal Malaysia yang diketahui lebih kurang 80.000 hektar.

"Karena kalau pajak dari BPHTB ini dapat dioptimalisasikan penerimaannya, maka tentunya terjadi peningkatan signifikan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor ini," ujar Edi.

Dia berpendapat, Dispenda Inhil harus mengoptimalkan penerimaan pajak BPHTB dari perusahaan yang banyak beroperasi di Inhil, khususnya PT THIP. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, mengatur BPHTB sudah menjadi pajak daerah. (adv/dewan/suf)

Kategori : Inhil, Politik
wwwwww