Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta

ilustrasi

Jum'at, 13 November 2015 09:06 WIB


PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis malam, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta," ujar Ismanto saat membacakan putusan, Kamis 12 November 2015 malam.

Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan primer JPU Kejaksaan Tinggi Riau, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Vonis yang ditetapkan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa divonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mana perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, terdakwa memberikan pencitraan yang buruk terhadap pegawai negeri sipil, terutama Dinas Perkebunan. Namun begitu, hakim menilai bahwa sikap sopan terdakwa menjadi poin yang meringankan. Selanjutnya, hakim turut menyebutkan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Kasus korupsi yang menjerat terdakwa berasal dari program K2I. Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran untuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektare.

Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp 38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.***

(wawan setiawan)
Kategori : Hukrim, Riau
Sumber:liputan6.com
wwwwww