Home > Berita > Riau

Bandar Narkoba Asal Lhokseumawe Dibekuk di Pekanbaru

Bandar Narkoba Asal Lhokseumawe Dibekuk di Pekanbaru

Kombes Hermansyah (memegang mik) didampingi Kabid Humas dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Riau saat ekspose, Jumat (30/10/2015).

Minggu, 01 November 2015 04:01 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, membekuk empat orang pengedar narkoba, yang salah seorang adalah bandar asal Lhokseumawe, Aceh. Tak tanggung-tanggung, sabu senilai Rp350 juta dan puluhan butir pil ekstasi berhasil diamankan. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I, AKBP Hasyim, Jumat (30/10/2015) mengatakan, empat orang tersangka itu dibekuk hanya dalam waktu dua hari, di empat lokasi berbeda. Inisial mereka SF (37), warga asal Lhokseumawe, NSP (41), LJ (28) dan RA (29).

"Kita memperoleh informasi bahwa ada warga asal Aceh yang memasukkan sabu ke Pekanbaru. Kita lakukan penyamaran dan undercover buy. Keempat orang ini tidak dalam satu jaringan. Sabu dan ekstasi itu rencananya diedarkan kepada pembeli khusus di Pekanbaru," urai Dir Narkoba di kantornya, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Riau.

Kombes Hermansyah merinci, SF dan NSP ditangkap pada 27 Oktober 2015 lalu. SF dibekuk saat berada di Jalan Soebrantas, persisnya di depan Giant Panam, sekira pukul 19.30 WIB. "Saat kita geledah, ditemukan 100 gram sabu," katanya. "Di hari yang sama, sekira jam 22.43 WIB, ditangkap NSP, di Jalan Kayu Manis, Sidomulyo, Marpoyan Damai. Kita temukan 47 butir pik ekstasi," imbuhnya.

Keesokan harinya, 28 Oktober 2015, dit narkoba menangkap dua pengedar lainnya, yakni LJ, di Jalan Sutomo, Kelurahan Sukamaju, Sail, pukul 14.30 WIB dan dilanjutkan dengan penangkapan RA di Jalan Sekuntum, Kelurahan Kulim. "Dari LJ kita temukan 5 gram sabu, sementara dari Ra ditemukan 47 butir pil ekstasi," bebernya.

"Kita masih kembangkan lagi, untuk membongkar jaringan mereka. Terhadap keempatnya kita akan jerat dengan pasal 114 UU nomor 35, tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww