Baru Dipecat dari Brimob, Tertangkap Jual Sabu dan Miliki Motor Bodong di Depan NAV Karaoke

Baru Dipecat dari Brimob, Tertangkap Jual Sabu dan Miliki Motor Bodong di Depan NAV Karaoke

ilustrasi

Kamis, 01 Oktober 2015 20:20 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan anggota Brimob Polda Riau berinisial AE (30), warga Jalan Selada Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau terpaksa harus mendekam di sel Polsek Bukit Raya. Dari tangannya, anggota Opsnal berhasil mengamankan satu paket kecil barang haram jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor bodong, Rabu (30/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB.


Pelaku yang merupakan mantan anggota Polri dan baru mengalami Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam tahun ini, diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Bukit Raya saat berada di parkiran NAV Karaoke di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.


"Saat kita ringkus, pelaku sempat mencoba melawan dan mengaku jika dirinya adalah anggota Polri aktif. Tapi anggota tetap memaksa dan mengeledah pelaku,"kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Boci saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M.Bahari Abdi SH, Kamis (1/10) siang.


Ternyata setelah digeledah, ditemukanlah  satu paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam kantong celana miliknya.


Lalu saat ditanyakan surat kendaraan sepeda motor Satria FU yang dibawanya, ia juga tak memiliki. Hal ini membuat kecurigaan anggota Opsnal bertambah.


"Surat kendaraannya tidak ada, dan diduga pelaku juga merupakan pelaku curanmor," ujar Abdi.


Akibat perbuatannya , pelaku terpaksa menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku terancam dengan kurungan diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.


"Kita masih melakukan pengembangan, kuat dugaan jika pelaku telah sering beraksi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," tutup Kanit Reskrim.
(***)
Kategori : Hukrim, Pekanbaru
Sumber:riaupos.co
wwwwww