Home > Berita > Rohil

Panwas Rohil Tertibkan Alat Peraga Kampanye Ilegal

Panwas Rohil Tertibkan Alat Peraga Kampanye Ilegal

Salah satu alat peraga kampanye yang dinilai menyalahi aturan. (foto: potretnews.com)

Selasa, 29 September 2015 04:11 WIB
Darman
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan berupa baliho, spanduk, banner dan jenis lainnya, Senin (28/9/2015).

Penertiban yang dilakukan panwas bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, panwas kecamatan dan petugas pengawas lapangan (PPL) itu dilakukan sesuai dengan regulasi Pemilu terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah SAg melalui Divisi Pengawasan Edy Masheri SPd mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban APK kepada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang dinilai telah menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh KPU Rohil. Edy menguraikan tentang aturan dimaksud, tidak boleh memasang APK di jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana publik lainnya seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan) serta pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telepon atau tempat umum lainnya.

"Untuk baliho dan spanduk serta titik-titik lokasi pemasangan APK, semuanya sudah ditentukan oleh pihak KPU. Jadi kepada tim pasangan calon tidak perlu lagi dan susah payah untuk melakukan pemasangan AKP," kata Edy.

Pada bagian lain Edy mengimbau kepada seluruh tim pemenangan keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati agar sama-sama menyukseskan Pilkada Rohil yang aman dan bersih serta berintergritas.***
(Akham Sophian)
wwwwww