Izin PT Langgam Inti Hibrindo Sudah Dibekukan, Siapa Selanjutnya?

Izin PT Langgam Inti Hibrindo Sudah Dibekukan, Siapa Selanjutnya?

Ilustrasi kebakaran hutan.

Kamis, 24 September 2015 05:32 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membekukan izin tiga perusahaan perkebunan. Pembekuan izin dilakukan karena ketiganya terlibat pembakaran hutan dan lahan. Pembekuan dilakukan setelah Kementerian LHK menurunkan tim investigasi di dua wilayah. Tim menemukan bukti kuat keterlibatan ketiga perusahaan dalam pembakaran hutan.

Ketiga perusahaan yang izinnya dibekukan PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Tempirai Palm Resources (Sumatra Selatan), dan PT Waringin Agro Jaya (Sumatera Selatan). PT Langgam Inti Hibrindo merupakan anak usaha PT Provident Agro Tbk milik Sandiaga Uno. Kementerian LHK juga mencabut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam (IUPHHK-HA) PT Hutani Sola Lestari di Riau. Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan, dengan pembekuan izin tersebut ketiga perusahaan harus menghentikan operasi usaha sampai proses pidana selesai.

"Ketiga perusahaan harus memenuhi kewajiban di antaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara paling lama 60 hari kalender," ujar Bambang di Jakarta seperti dikutip potretnews.com dari metrotvnews.com, Rabu (23/9/2015).

Masyarakat yang di wilayahnya terjadi kebakaran lahan dan dilanda kabut asap, saat ini tengah menanti perusahaan mana yang bakal mengikuti korporasi yang izinnya telah dibekukan itu.

Di Kabupaten Pelalawan, Riau, misalnya, sejak petinggi PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) ditangkap, lalu ditahan Polda Riau, masyarakat penasaran menunggu penyelidikan aparat penegak hukum, perusahaan mana lagi yang bakal menyusul nasib PT LIH untuk dibekukan izinnya.

Karena sudah menjadi rahasia umum dan perbincangan dari tingkat elite hingga warga yang mangkal di kedai kopi kelas rakyat di Pelalawan, jika selain PT LIH, masih ada lagi korporasi yang lahannya terbakar.

Salah satu yang hangat diperbincangkan adalah aktivitas PT Mekar Alam Lestari (MAL), perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan dan Pangkalanlesung. Informasi yang beredar menyebut, jika hampir setiap tahun korporasi ini ”menyumbang” asap di wilayah itu. Kemudian, dari sekian entitas yang lahannya terbakar pada Agustus baru lalu, salah satunya diduga milik PT MAL. Namun, kebenaran tentang hal ini masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi.

Tak pelak, hal ini menjadi perhatian warga yang menilai seperti ada pengecualian alias pilih-pilih tebu. ”Sudah jadi rahasia umum jika lahan PT LIH yang terbakar cukup luas. Lantas, bagaimana dengan lahan-lahan perusahaan lain yang juga terbakar? Apakah dilakukan juga penyelidikan?” ujar Mahmudin, 57, warga Pangkalankerinci ketika berbincang dengan wartawan, Rabu (23/9/2015).

Harapan senada dikemukakan Syafri, 46, warga Pangkalankuras. Dia menyatakan penegakan hukum sebaiknya tidak pandang bulu. Aparat jangan ragu-ragu bertindak atau memproses karena itu sudah perintah dari Presiden Jokowi. ”Dengan dibekukannya izin, kemungkinan karyawan akan ’dirumahkan’ atau menganggur. Solusi dari pemerintah apa? Karena ini berpotensi mengganggu kamtibmas,” tandasnya.

Sementara sebelumnya, seperti telah disiarkan potretnews.com, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya lewat pesan singkat mengenai dugaan kebakaran di lahan PT MAL, menjawab bahwa PT MAL bukan berada di wilayah Kabupaten Pelalawan tapi masuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Mekar Alam Lestari (MAL). ***

(Akham Sophian)
Kategori : Pelalawan, Lingkungan
wwwwww