Simpan 7 Paket Sabu di Rumah, Residivis Diringkus Polres Inhu
ilustrasi |
Minggu, 20 September 2015 17:57 WIB
INHU, POTRETNEWS.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial SY (46), warga Blok C, Desa Buluh Rampai, Kecamatan Sebrida, Kabupaten Inhu karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Jumat (18/9/2015) sabu. Menurut informasi yang diterima dari Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Costa Siahaan disebutkan bahwa SY merupakan residivis dalam kasus yang sama. "Sebelumnya kita mendapat informasi dari warga bahwa SY memiliki narkoba jenis shabu," ucap Costa, Minggu (20/9/2015). Atas dasar informasi tersebut, tim dari kepolisian melakukan penggeledahan di rumah SY.Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan tujuh paket sabu. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah alat hisap, lima buah jarum, lima buah kaca pirek, dan tujuh buah jarum suntik. Berdasarkan penemuan sejumlah barang bukti tersebut, polisi membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.