Home > Berita > Inhil

Agar Publik Tak Curiga, Nama Calon Sekda Inhil Sebaiknya Diumumkan sebelum Dikirim ke Mendagri

Agar Publik Tak Curiga, Nama Calon Sekda Inhil Sebaiknya Diumumkan sebelum Dikirim ke Mendagri

Ilustrasi.

Minggu, 20 September 2015 19:51 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Assessment atau penilaian kompetensi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Sekda Inhil), Riau yang tahapan pendaftarannya dimulai pada 28 September ini, diminta terbuka, dan tidak dibatasi dalam rangka memilih calon terbaik. Sehingga PNS yang memenuhi persyaratan, bisa ambil bagian dalam penjaringan tersebut. Nuriman Khair, salah seorang yang diperkirakan ikut assessment Sekdakab Inhil tersebut saat dimintai tanggapannya belum lama ini melalui telepon seluler mengatakan, berharap seperti itu. Apalagi di dalam UU No 5 Tahun 2014, sistem keterbukaan dengan jelas diatur di dalam salah satu pasal. "Jadi kalau memang kita mengacu kepada UU tersebut, siapa pun PNS-nya boleh mengikuti asesmen tersebut, selama memang persyaratan yang menjadi ketentuan terpenuhi," ujarnya Minggu (20/9/2015).

Hal senada juga disampaikan oleh Said Sarifudin dalam kesempatan berbeda, kepada wartawan melalui sambungan telepon. Sesuai dengan UU, PNS yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tersebut bisa ambil bagian. Hanya saja semua itu, terpulang kepada Bupati Inhil dan panitia seleksi (pansel) yang akan memutuskan nantinya.

"Di UU No 5 Tahun 2015 menganut sistem keterbukaan. Jadi tidak ada pembatasan untuk PNS yang ingin ikut sekama memang memenuhi kriteria yang diatur dalam UU. Termasuk nantinya tiga orang dengan nilai terbaik meski diumumkan ke publik untuk direkomendasikan ke Mendagri," katanya.

Belakangan ini berhembus isu, bahwa mereka yang bisa ikut dalam tahapan assessment Sekdakab Inhil hanya PNS yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir, atau mereka yang bertugas di Ibu Kota Provinsi Riau. Jadi Kalau ada PNS yang tidak bertugas di dua tempat tersebut, akan digugurkan pada tahapan administrasi.

"Sesuai dengan ketentuan, mereka yang ikut pada assessment Sekdakab Inhil adalah PNS yang bertugas di Inhil atau di Ibu Kota Provinsi Riau Pekanbaru. Jadi kalau ada kandidat yang tidak bertugas di sana, tentu tidak bisa ikut," ujar salah seorang pejabat saat berbincang-bincang dalam satu kesempatan.***
(Mario Abdillah Khair)
Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww