Home > Berita > Riau

Ternyata Ini 7 Perusahaan yang Diduga Jadi Biang Bencana Asap dan Kebakaran Hutan

Ternyata Ini 7 Perusahaan yang Diduga Jadi Biang Bencana Asap dan Kebakaran Hutan

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. (foto: kompas.com)

Kamis, 17 September 2015 02:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan Kepolisian sudah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan. Badrodin mengatakan total tersangka mencapai 140, dengan 7 di antaranya merupakan korporasi. "Tersangka ada 140, di antaranya 7 korporasi sudah ada tersangkanya. Secara keseluruhan, kami masih melakukan penyidikan pada 27 korporasi," kata Badrodin setelah rapat terbatas mengenai kebakaran hutan di kantor Presiden, Rabu, 16 September 2015. Tujuh tersangka itu adalah PT RPP yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan tersangka P, PT RPS yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan tersangka S, PT LIH yang berlokasi di Riau dengan tersangka S, PT BMH yang berlokasi di Sumatera Selatan dengan tersangka JLT, PT GAP yang berlokasi di Kalimantan Tengah dengan tersangka S, PT MBA yang berlokasi di Kalimantan Tengah dengan tersangka GRN, dan PT ASP yang berlokasi di Kalimantan Tengah dengan tersangka WD.

Badrodin mengatakan jumlah tersangka yang melakukan pelanggaran korporasi masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan kasus. Polisi juga sudah menyelidiki sejumlah perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran korporasi.

Kapolri mengatakan para tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Pasal 108, Undang-Undang Kehutanan Pasal 78, dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Badrodin mengatakan bahwa Presiden Jokowi menegaskan agar para tersangka ditindak tegas secara pidana.

Selain itu, Kapolri menyarankan adanya sanksi tambahan berupa blacklist bagi korporasi yang sudah menjadi tersangka. "Jadi, ke depan, permohonan perizinan bisa ditolak, agar jera," ujarnya.***

(Akham Sophian)
Kategori : Riau, Lingkungan, Hukrim
Sumber:Tempo.co
wwwwww