Sudah Jadi Napi Kasus Kehutanan, Kini Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran

Sudah Jadi Napi Kasus Kehutanan, Kini Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perkantoran

Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jaafar.

Kamis, 17 September 2015 20:08 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (17/9/2015). Dia dipanggil masih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011.Ini merupakan panggilan kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Pemeriksaan berlangsung cukup lama dibanding sebelumnya. Ia diperiksa lebih kurang enam jam oleh penyidik Subdit III Dit Reskrimsus, sejak pagi pukul 08.00 WIB, hingga pukul 14.00 WIB siang."Masih terkait dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Ini panggilan kedua sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali ini guna melengkapi beberapa dokumen terhadulu," sebut Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis sore.

Selama enam jam itu, Tengku Azmun Jaafar dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik. Dalam hal ini, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dia untuk pendalaman kasus. "Sekitar 70 pertanyaan seputar kesesuaian dokumen dan keterangan sebelumnya," tegas AKBP Guntur.

Hingga kini, Subdit III Dit Reskrimsus sudah meminta keterangan sekitar puluhan orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak pemerintahan di Kabupaten Pelalawan. "Kurang lebih sekitar puluhan orang saksi yang kita minta keterangannya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Bahkan penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Sedangkan mantan bupati, kini tetap dalam pengawasan polisi. "Masih wajib lapor karena kasus yang lama (kehutanan, red), dalam status bebas bersyarat," pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Pelalawan ini jadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau yang lama, Kombes Yohanes Widodo.

Dia akan dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

(M Yamin Indra)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww