Home > Berita > Rohul

Sedang di Kamar Wisma di Rohul, Bandar Narkoba dan Pacarnya Ditangkap

Sedang di Kamar Wisma di Rohul, Bandar Narkoba dan Pacarnya Ditangkap

ilustrasi

Rabu, 16 September 2015 18:11 WIB
.
PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Aparat Polsek Tambusai Utara, Rohil menangkap seorang yang diduga sebagai bandar narkoba asal Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/9/2015). Tersangka narkoba bernama Rusli (37), warga Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, itu diamankan bersama pacarnya Ika Maya Sari (27), warga DK 4 Desa Tambusai, Rohul.

Rusli ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan memiliki senjata api jenis airsoft gun warna hitam. Keduanya ditangkap saat berada didalam kamar sebuah penginapan di Km 24 Dusun Bandar Selamat, Desa Mahato, Tambusai Utara, Rohul.

Saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB lima orang polisi mendatangi tersangka. Setelah menemui kasir, polisi langsung menuju kamar Rusli alias Kumbi. Saat membuka pintu kamar, petugas mendapati sebuah alat penghisap narkotika sabu-sabu (bong) tepat berada di depan Rusli.

Keduanya lalu digiring menuju mobil merek Mitsubishi Lancer Evo plat BK 1051 ZO. Menurut pengakuan Rusli, sabu-sabu tersebut disimpan di dalam dasbor mobil. Ternyata benar, didalam mobil tersebut pihak kepolisian menemukan dua bungkus sabu.

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah HP Samsung warna merah hitam, satu buah bong bengkap setelah dipakai, satu buah timbangan digital warna hitam silver.

Petugas semakin yakin kalau Rusli adalah bandar, karena pihak kepolisian juga menemukan puluhan plastik disimpan di dalam dasbor mobilnya.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Rohul Ipda Yohanes SH.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dari penyidikan sementara, pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut didapat dari temannya bernama SA, warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut," ungkap Ipda Yohanes.

Sementara itu, Kapolsek Tambusai Utara AKP Juli Afdal mengatakan, tersangka diduga bandar narkotika antar provinsi. ''Rusli kita jerat pasal 112 ayat jo 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dia terancam hukuman maksimal seumur hidup,'' tukas Kapolsek AKP Juli Afdal.(dnl)

Kategori : Rohul, Hukrim, Peristiwa
Sumber:GoRiau.com
wwwwww