Anggota DPRD Riau Ini Heran, Ratusan Hektar Lahan di Arealnya Terbakar tapi PT Safari Riau Belum Juga Diusut

Anggota DPRD Riau Ini Heran, Ratusan Hektar Lahan di Arealnya Terbakar tapi PT Safari Riau Belum Juga Diusut

Anggota DPRD Riau, Sugianto (pakai baju safari/no 2 dari kiri) bersama Manajer Lapangan PT Safari Riau saat meninjau lokasi kebakaran, beberapa waktu lalu. (foto: goriau.com)

Rabu, 16 September 2015 22:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap PT Safari Riau, atas kasus kebakaran lahan seluas 120 hektar di lokasi usaha yang berada di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalankuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, bulan lalu. Sampai sejauh ini belum ada tindakan polisi memanggil pihak perusahaan. "Kami mempertanyakan, kenapa kebakaran lahan seluas 120 hektar di perusahaan tersebut belum tersentuh hukum serta adanya dugaan unsur KKN dari surat pernyataan yang ditandatangani pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pelalawan memuluskan perizinan mereka. Ada apa? Apakah ada sesuatu antara aparat hukum dengan perusahaan?," tanya Sugianto, Rabu (16/9/2015). Sugianto mengatakan, dari sekian banyak kasus kebakaran lahan milik perusahaan di Pelalawan, penegakan hukum baru memproses PT Langgam Inti Hibrindo. Sementara PT Safari Riau secara nyata terjadi kebakaran tidak diusut. "Hukum kalau bisa jangan tebang pilih," pintanya.

Kehadiran anak perusahaan PT Adei Plantation ini, juga dicurigai Sugianto, tidak berdasarkan prosedur berlaku. Di mana sesuai catatan BPN Provinsi Riau hanya memiliki izin seluas 2.500 hektar. Sedangkan di lapangan perusahaan telah menggarap lahan seluas 5.000 hektar.

"Bukti main mata mereka adanya pernyataan yang ditandatangani Azmi selaku petugas BPN Pelalawan dengan Humas PT Safari R.A. Nasution tentang kepemilikan KKPA. Ada 100 hektar untuk para pejabat. Saya ada buktinya," pungkas Sugianto.***

(Mario A Khair)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww