Home > Berita > Rohil

Tuduhan Tabrak Aturan Pilkada untuk Cabup Suyatno Tak Cukup Syarat, Ketua Panwas Rohil: Kalau Bikin Laporan Sumbernya Harus Jelas, Jangan ”Katanya-katanya-katanya”

Tuduhan Tabrak Aturan Pilkada untuk Cabup Suyatno Tak Cukup Syarat, Ketua Panwas Rohil: Kalau Bikin Laporan Sumbernya Harus Jelas, Jangan ”Katanya-katanya-katanya”

Foto bersama usai rapat klarifikasi. (foto: panwas rohil)

Selasa, 15 September 2015 15:39 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Setelah melakukan klarifikasi terhadap Bupati Rokan Hilir (Rohil), Riau, Suyatno yang dilaporkan oleh MPC Pemuda Pancasila setempat terkait acara silaturahmi dan tepung tawar di Kepenghuluan Bagansinembah Barat, Panitia Pengawas (Panwas) memutuskan tidak cukup syarat untuk ditindaklanjuti sebagai sebuah laporan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 2015-2020. ''Panwas sudah mengundang Bupati Rohil dan pihak terkait. Pak Suyatno hadir memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu (12/9/2015) lalu dan keterangan beliau kita bandingkan dengan keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui kejadian sebenarnya,'' ujar Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi potretnews.com. Jaka menyebut, keterangan yang disampaikan Bupati Rohil Suyatno sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait dan termasuk keterangan Panwascam Bagansinembah serta pihak teman-teman media massa yang turut ikut serta meliput kegiatan tersebut.

Rapat itu, ucap Jaka, sejatinya diinisiasi panwas untuk meminta dan mendengarkan keterangan atau penjelasan dari para pihak baik pelapor maupun terlapor. Karena dia khawatir, jika laporan yang disampaikan pelapor dibiarkan tanpa klarifikasi, akan berpotensi menjadi kampanye hitam.

''Ke depan kita berharap siapa pun pelapor agar memberikan keterangan dengan jujur dan tidak membiasakan dengan laporan-laporan yang bersumber ’katanya-katanya-katanya’. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil terancam dengan atraksi-atraksi politik kampanye hitam seperti ini," tegas Jaka.

Dari klarifikasi yang disampaikan H Suyatno, imbuh Jaka yang juga Ketua PWI Rohil itu, diperoleh informasi ternyata yang bersangkutan belum mengajukan cuti kampanye karena masih fokus untuk menyelesaikan pembahasan APBD-P dan setelah pengesahan baru melakukan cuti dan berkampanye.

Di hadapan panwas, imbuh Jaka, Bupati Rohil menyebut akan berkampanye awal Oktober. Untuk membuktikan keterangannya benar sesuai fakta, panwas minta kepada Suyatno jika nanti surat pengajuan cuti bupati untuk kepentingan kampanye telah dibuat , ditembuskan ke mereka.

Pada rapat itu, Camat Bagansinembah, Camat Bagansinembah Raya dan Kabag Protokol dengan nada hampir sama mengatakan, bahwa acara silaturahmi bukan tidak dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagansinembah Barat.

Panwascam Bagansinembah dalam pernyataanya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaporkan memang dilaksanakan di halaman Mesjid Nurul Huda Bagansinembah Barat dan bukan seperti yang dilaporkan dilaksanakan di aula Kantor Kepenghuluan Bagansinembah Barat.

Panwas juga menyayangkan pihak pelapor setelah memasukkan surat laporannya dan diundang untuk diklarifikasi tidak pernah datang dan membawa bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporannya.

''Panwas mengimbau kepada masyarakat Rohil jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh paslon maupun tim kampanyenya untuk tidak takut melapor. Masyarakat Rohil cerdas dalam berdemokrasi dan matang berpolitik. Untuk itu jangan sekali-kali melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi kalau tidak mau berhadapan dengan hukum,'' demikian Jaka Abdillah. (rls)

(Mario A Khair)
wwwwww