Polda Riau Tetapkan 41 Tersangka Pembakar Lahan, 1 Perusahaan Disidik dan 3 dalam Proses Penyelidikan

Polda Riau Tetapkan 41 Tersangka Pembakar Lahan, 1 Perusahaan Disidik dan 3 dalam Proses Penyelidikan

ilustrasi

Selasa, 15 September 2015 19:05 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Provinsi Riau. Selain itu, satu perusahaan tengah disidik dan tiga lain dalam proses penyelidikan. Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, Selasa (15/9/2015) mengatakan, 41 orang itu sudah diamankan dan diproses di masing-masing Polres se Riau. Paling banyak, terdapat di Kabupaten Inhu, yakni delapan orang tersangka.

"Bengkalis ada tiga tersangka, Siak empat tersangka, Inhil empat tersangka, Pelalawan tujuh tersangka, Rohil lima tersangka, Meranti satu tersangka, Dumai dua tersangka, Kampar dua tersangka dan Rohul lima tersangka," urainya.

Sedangkan untuk perusahaan, baru satu yang sedang proses penyidikan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Sedangkan tiga perusahaan lainnya dalam proses penyelidikan, yang semuanya berada di Kabupaten Inhu.

"41 tersangka ini hasil operasi patroli dan operasi tangkap tangan personil kepolisian selama Januari hingga September 2015. Total ada 37 Laporan Polisi (LP), 13 perkara dalam proses penyidikan, satu perkara Tahap I, 21 perkara sudah P-21 (berkas lengkap)," imbuhnya.

Menurut data kepolisian, sampai kini pihaknya sudah memadamkan dan mengamankan lahan pasca terbakar seluas sekitar 975,8 hektar.

"Sedangkan untuk PT LIH, ada sekitar 500 hektar lahan yang terbakar," tukas AKBP Guntur. (had)

(***)
Kategori : Lingkungan, Riau
Sumber:GoRiau.com
wwwwww